Menkes Jaga Harga Obat JKN Tetap Stabil, Batas Kenaikan Komersial Tak Lewat 20%

Kementerian Kesehatan memastikan harga obat untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tetap terjaga meski nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat melemah dan harga minyak dunia naik. Pemerintah menilai penyesuaian harga obat yang terjadi masih dalam batas wajar dan tidak akan mendorong lonjakan besar.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa obat-obatan yang masuk skema BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan yang membebani peserta. Ia menyebut pemerintah sudah memilah mana kenaikan harga yang dinilai masuk akal dan mana yang tidak.

Harga obat JKN tetap dijaga

Budi menjelaskan, pelemahan rupiah tidak otomatis membuat harga obat melonjak dengan besaran yang sama. Hal itu karena sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih memakai rupiah.

Ia menegaskan pemerintah sudah menghitung batas kenaikan yang dianggap wajar dalam kondisi saat ini. Menurut dia, kenaikan 10% sampai 20% masih dapat diterima, sedangkan kenaikan di atas itu dinilai tidak beralasan.

“10% sampai 20% itu masih masuk akal. Tetapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” ujar Budi, dikutip dari Antara.

Batas kenaikan harga obat disesuaikan jenis produk

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, mengatakan kementerian sudah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat. Ia menyebut batas kenaikan ditetapkan maksimal 20%, tetapi tetap bergantung pada jenis obat dan komponen biaya masing-masing produk.

“Paling tinggi 20%. Tergantung jenis obatnya, ada yang hanya naik 5% atau 10%. Tetapi tidak boleh lebih dari 20%,” kata Rizka.

Pemerintah menilai penyesuaian itu terutama berlaku untuk obat komersial atau non-BPJS yang memang berpotensi terdampak kondisi pasar. Namun, obat yang masuk dalam skema JKN dipastikan tetap tidak ikut terdorong naik sehingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Di sisi lain, penegasan ini juga memberi sinyal bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri farmasi dan kemampuan masyarakat menjangkau obat. Karena itu, pembahasan harga obat diarahkan agar tetap rasional, transparan, dan tidak membebani peserta JKN.

Source: www.beritasatu.com

Terkait