Kementerian Kesehatan membuka jalur baru yang bisa mempercepat akses obat dan alat medis baru di Indonesia. Lewat Penilaian Teknologi Kesehatan atau PTK Mandiri, pihak luar kini dapat mengajukan evaluasi kelayakan inovasi medis tanpa harus menunggu inisiatif pemerintah.
Skema ini menjadi perubahan penting karena industri kesehatan, akademisi, organisasi pasien, rumah sakit, hingga organisasi profesi dokter mendapat ruang untuk mengusulkan kajian sendiri. Seluruh pengajuan tetap harus disertai bukti ilmiah dan melewati standar penilaian yang ketat.
Jalur Baru untuk Evaluasi Teknologi Kesehatan
Aturan PTK Mandiri dipayungi oleh HK.01.07/Menkes/641/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan secara Mandiri. Melalui mekanisme ini, evaluasi teknologi kesehatan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada proses yang digerakkan pemerintah.
Bisnis.com melaporkan, mekanisme tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 641 Tahun 2026. Dengan begitu, pemangku kepentingan bisa menyusun dan mengajukan sendiri kajian kelayakan suatu inovasi medis baru kepada pemerintah.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Nama skema | Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri |
| Dasar aturan | HK.01.07/Menkes/641/2026 dan KMK Nomor 641 Tahun 2026 |
| Pengaju | Akademisi, industri kesehatan, organisasi pasien, rumah sakit, dan organisasi profesi dokter |
| Tujuan | Mempercepat evaluasi kelayakan inovasi medis baru |
Tetap Ketat Meski Dipercepat
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Asnawi Abdullah, menegaskan bahwa percepatan tidak berarti mengurangi kehati-hatian. Ia menyebut teknologi memang penting, tetapi pemilihannya harus berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan.
“Teknologi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah kebijaksanaan dalam memilih, mengadopsi, dan membiayai teknologi tersebut melalui proses yang berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan,” ujar Asnawi.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia, juga menilai langkah ini bisa mempercepat inovasi medis masuk ke masyarakat. Pada saat yang sama, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kesehatan anggaran negara.
“Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,” kata Rizka.
Standar Mutu Tetap Sama
Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, memastikan kajian mandiri yang diajukan pihak luar tetap harus melewati standar mutu setara dengan evaluasi reguler milik pemerintah. Kedua jalur itu dirancang saling melengkapi agar kebijakan yang dihasilkan tetap akuntabel.
Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan, Auliya A. Suwantika, mengingatkan bahwa keberhasilan usulan mandiri sangat bergantung pada kualitas data. Bukti ilmiah yang dilampirkan harus valid, relevan dengan kebutuhan pasien di Indonesia, serta bebas dari konflik kepentingan atau bias komersial.
Jadwal Pengajuan Dibuka Daring
Bagi pemangku kepentingan yang ingin mengajukan evaluasi inovasi medis baru, pemerintah membuka jendela pengajuan pada 9–16 Juli 2026. Tahap evaluasi dokumen dijadwalkan berlangsung pada 10–26 Juli 2026.
Setelah itu, dokumen kajian lengkap harus diserahkan pada 27 Juli–24 Agustus 2026. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui Portal HTA Indonesia.
