Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan semua calon jamaah haji untuk mendapatkan vaksin polio sebelum berangkat ke tanah suci. Kebijakan ini diambil sebagai respons proaktif terhadap kondisi kesehatan global dan munculnya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV) di dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan langkah Arab Saudi yang mulai Maret 2025 mewajibkan vaksinasi polio bagi pelaku perjalanan dari Indonesia.
Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Tjandra Yoga Aditama, vaksinasi polio menjadi semakin penting di tengah laporan tentang adanya kasus VDPV, yang berpotensi menyebabkan kelumpuhan, terutama pada kelompok rentan seperti lansia. Kasus-kasus ini telah terdeteksi di beberapa daerah, termasuk Aceh dan Tasikmalaya. “Maka menurut regulasi kesehatan internasional, jika satu negara terjangkit penyakit, maka warga negara tersebut yang bepergian ke negara lain harus divaksin,” ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Ketua Bidang Kesehatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI), Endy M. Astiwata. Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah berlandaskan data valid yang mengindikasikan risiko kesehatan. AMPHURI berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya vaksinasi dan mencegah penyebaran kartu vaksinasi palsu atau “kartu kuning”. “Kita ingin ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga proteksi,” ungkap Endy.
Sementara itu, Vaksinolog Dirga Sakti Rambe menggarisbawahi pentingnya vaksinasi bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita komorbid. Ia menekankan bahwa meskipun ada riwayat penyakit, selama kondisi kesehatan mereka stabil, vaksinasi tetap sangat penting. “Selama dia dalam kondisi stabil, tenang, maka dia boleh bahkan sangat penting untuk divaksinasi,” jelasnya.
Kebijakan vaksinasi ini juga dianggap sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai penyakit menular yang umum terjadi di Arab Saudi, seperti meningitis, pneumonia, dan infeksi saluran pernapasan virus (RSV). Vaksinasi disarankan tidak hanya sebagai formalitas tetapi sebagai perlindungan vital bagi kesehatan jamaah haji.
Dari perspektif kesehatan masyarakat, tindakan ini tidak hanya menyasar individu tapi juga berupaya melindungi komunitas yang lebih luas. Dengan banyaknya umat Muslim dari berbagai negara yang berkumpul di Tanah Suci, penyebaran penyakit dapat memicu risiko kesehatan global. Oleh karena itu, dengan diadopsinya kebijakan vaksin polio, diharapkan dapat meminimalkan penyebaran VDPV dan penyakit menular lainnya.
Di tengah upaya vaksinasi ini, pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan untuk lebih fokus dalam menyediakan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini bukan hanya tentang keharusan mendapatkan vaksin tetapi juga penjelasan mengenai manfaat vaksin bagi kesehatan.
AMPHURI, dalam perannya sebagai penyelenggara haji, memiliki tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan vaksinasi dan memastikan semua calon jamaah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan cara ini, diharapkan semua jamaah haji dapat berangkat dengan keadaan yang lebih sehat dan aman.
Kesadaran akan pentingnya vaksinasi tidak hanya perlu ditingkatkan di kalangan jamaah akan tetapi juga di masyarakat umum. Serangkaian kampanye dan program sosial perlu digelar untuk mendorong pemahaman tentang vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit.
Dengan demikian, kebijakan vaksinasi polio bagi calon jamaah haji bukan hanya keputusan administratif, tetapi merupakan cermin kepedulian terhadap kesehatan publik dan keberlangsungan ibadah haji yang aman dan sehat.





