Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru 2025: Lengkap & Resmi

BPJS Kesehatan adalah solusi utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan kesehatan secara menyeluruh dengan biaya yang terjangkau. Program ini menyediakan layanan kesehatan yang luas mulai dari pemeriksaan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga pengobatan lanjutan di rumah sakit melalui sistem rujukan. Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui daftar penyakit apa saja yang ditanggung agar dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.

Manfaat Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan memberikan dua jenis manfaat, yakni manfaat medis dan non-medis. Manfaat medis mencakup pelayanan promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan) yang semuanya disesuaikan dengan kebutuhan medis tanpa terikat oleh jumlah iuran yang dibayar peserta. Sedangkan manfaat non-medis meliputi layanan akomodasi rawat inap sesuai kelas yang dipilih serta layanan ambulan yang digunakan pada saat rujukan antar fasilitas kesehatan dengan rekomendasi dokter.

Jenis Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan beragam layanan yang mendukung kesehatan sejak tahap paling dasar. Beberapa contoh jenis layanan tersebut antara lain penyuluhan kesehatan, imunisasi dasar seperti BCG, DPT-HB, Polio, dan Campak, serta layanan keluarga berencana termasuk konseling dan tindakan dasar seperti vasektomi dan tubektomi. Selain itu, BPJS juga menyediakan skrining kesehatan untuk penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, kanker leher rahim, dan kanker payudara.

Lebih lanjut, berdasarkan data dari Puskesmas Kupang yang dikutip dari situs resmi, hampir semua penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak termasuk dalam daftar pengecualian. Berikut ini adalah beberapa kategori penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit Infeksi: Tuberkulosis (TBC), Demam Berdarah Dengue (DBD), serta HIV/AIDS dalam kondisi tertentu.
  2. Penyakit Kronis: Diabetes, Hipertensi, dan Stroke.
  3. Penyakit Jantung: Serangan Jantung, Gagal Jantung, Katup Jantung.
  4. Penyakit Kanker: Termasuk biaya kemoterapi dan radioterapi.
  5. Penyakit Ginjal: Perawatan cuci darah atau hemodialisis.
  6. Penyakit Pernafasan: Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Pneumonia.
  7. Gangguan Saraf: Epilepsi dan Parkinson.
  8. Penyakit Autoimun: Lupus dan Rheumatoid Arthritis.
  9. Penyakit Ibu dan Anak: Meliputi persalinan normal maupun caesar serta perawatan kesehatan bayi.

Fasilitas dan Alat Kesehatan yang Disediakan

Selain pelayanan medis, BPJS Kesehatan juga memberikan akses kepada peserta untuk mendapatkan alat kesehatan yang diperlukan guna menunjang kualitas hidup. Alat-alat tersebut antara lain:

  • Kacamata untuk koreksi penglihatan,
  • Alat bantu dengar bagi penderita gangguan pendengaran,
  • Protesa alat gerak dan gigi untuk menggantikan fungsi anggota tubuh yang hilang,
  • Korset tulang belakang dan collar neck untuk dukungan tulang dan leher,
  • Kruk sebagai alat bantu berjalan.

Pelayanan ini turut memperkuat peran BPJS dalam memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat.

Dengan cakupan manfaat medis yang luas dan dukungan alat kesehatan, BPJS Kesehatan menjadi jaminan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Kejelasan mengenai daftar penyakit dan layanan yang ditanggung menjadi hal yang esensial agar peserta dapat merencanakan dan memanfaatkan layanan kesehatan secara efektif. Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, peserta disarankan selalu mengikuti prosedur rujukan secara tepat dan melakukan pemeriksaan rutin sesuai saran tenaga kesehatan.

Berita Terkait

Back to top button