Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengumumkan bahwa BPOM kini memiliki wewenang resmi untuk mengatur dan mengawasi peredaran rokok elektronik atau vape. Perluasan kewenangan ini diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 3 Juli 2025. Kebijakan ini memperluas pengawasan zat adiktif tidak hanya untuk rokok konvensional melainkan juga produk rokok elektronik yang semakin populer di masyarakat.
Dalam peraturan baru tersebut, vape termasuk ke dalam kategori zat adiktif, yang didefinisikan sebagai produk dengan kandungan tembakau atau non-tembakau yang memiliki sifat adiktif dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna dan lingkungan sekitarnya. Produk zat adiktif ini dapat berbentuk padat, cair, atau gas, sehingga pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai jenis produk rokok elektronik yang beredar.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa perluasan pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan kandungan bahan aktif seperti nikotin dan tar yang terdapat dalam produk rokok elektronik. Selain itu, BPOM juga berfokus pada pengawasan informasi yang tercantum pada label kemasan, daftar kandungan bahan, serta penggunaan bahan tambahan yang dilarang dalam produk tersebut. “Pengawasan dilakukan untuk menjamin bahwa tidak ada penyimpangan kadar nikotin, tar, atau bahan lain yang membahayakan kesehatan konsumen,” tegas Taruna.
Peran BPOM dalam Pengawasan dan Penarikan Produk
Dengan kewenangan yang telah diperluas ini, BPOM kini dapat memberikan rekomendasi hukum kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan penarikan produk rokok elektronik dari pasar apabila ditemukan mengandung bahan tambahan yang tidak diperbolehkan. Hal ini memberikan langkah tegas dalam mencegah peredaran produk berbahaya dan menegakkan regulasi yang ketat demi melindungi konsumen, khususnya generasi muda yang rentan terhadap risiko kesehatan akibat rokok elektronik.
Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 juga menjadi landasan untuk pengenaan sanksi administratif bagi para pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan pengawasan zat adiktif, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektronik. Sanksi ini diatur berdasarkan mekanisme yang disebutkan dalam peraturan tersebut sehingga memastikan kepatuhan produsen dan pelaku pasar pada standar keamanan dan kesehatan.
Dampak Regulasi Terhadap Perlindungan Masyarakat
Keputusan memperluas pengawasan ini tidak lepas dari meningkatnya penggunaan rokok elektronik di Indonesia, yang juga membawa berbagai risiko kesehatan. Kebijakan tersebut mendukung upaya pemerintah untuk mengendalikan penyalahgunaan zat adiktif dan mencegah dampak negatif dari konsumsi produk vape yang tidak memenuhi standar keamanan.
Larangan terhadap beberapa produk rokok elektronik, seperti vape sekali pakai, juga sejalan dengan kebijakan perlindungan generasi muda dari paparan zat adiktif. Pemerintah dengan dukungan BPOM secara aktif mengawasi produk-produk ini agar tidak mudah diakses oleh anak di bawah umur atau kalangan yang rentan.
Implementasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Implementasi pengawasan ini akan terus diawasi dengan pendekatan yang berfokus pada perlindungan konsumen. BPOM tidak hanya berperan dalam pengawasan kandungan zat, tetapi juga memastikan bahwa informasi pada kemasan produk rokok elektronik jelas dan akurat, termasuk adanya label peringatan kesehatan yang sesuai.
Berbagai langkah pengawasan serta koordinasi lintas instansi juga diharapkan dapat memperkuat pengendalian produk vape di pasaran. Dengan demikian, efek negatif penggunaan rokok elektronik dapat diminimalisasi dan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengedaran produk tersebut di Indonesia.
Langkah strategis BPOM ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh zat adiktif dalam berbagai bentuk, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektronik. Pengawasan yang ketat, penelusuran produk berbahaya, dan penegakan hukum akan menjadi pilar utama dalam melaksanakan mandat tersebut.





