BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta BPI Bisa Reaktivasi Lewat Dinsos

BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi dengan melapor ke dinas sosial setempat. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kota Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, sebagai upaya agar peserta PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan yang selama ini iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Peserta yang masuk dalam daftar PBI dan mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya dinonaktifkan, dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang masih memerlukan bantuan iuran pemerintah dapat melanjutkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan. “Peserta yang didaftarkan pemerintah pusat, bisa reaktivasi dan bisa lapor ke dinas sosial. Jika memang masih membutuhkan layanan, maka akan diaktifkan kembali sehingga statusnya aktif kembali,” jelas Yudhi kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025).

Untuk memperlancar proses pengaktifan ulang, peserta disarankan mengajukan reaktivasi dalam waktu 30 hari sejak kepesertaan dinonaktifkan. Setelah pengajuan, peserta wajib menjalani masa tunggu selama 14 hari sebelum dapat menggunakan kembali layanan kesehatan BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, dalam masa tunggu ini peserta tidak dikenakan denda. Pengenaan denda baru berlaku jika peserta beralih menjadi peserta mandiri dan menunggak iuran, khususnya jika menggunakan layanan rawat inap. Namun untuk layanan rawat jalan, denda tidak akan dikenakan.

Yudhi pun menegaskan bahwa peserta tidak perlu khawatir kehilangan data atau riwayat kepesertaan ketika mengalami status nonaktif. Sistem BPJS Kesehatan mencatat seluruh riwayat kepesertaan secara berkelanjutan sehingga transfer status, reaktivasi, maupun perubahan jenis kepesertaan dapat dilakukan dengan data yang tetap akurat dan terjamin kelengkapannya. “Karena sistem kepesertaan tetap berkelanjutan. Semua riwayat kepesertaan tercatat dalam sistem sehingga hak dan kewajiban pemerintah serta peserta dapat berjalan seimbang,” ujarnya.

Pelayanan reaktivasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional, terutama bagi kalangan masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada bantuan iuran pemerintah. Dengan kemudahan pelaporan dan pengajuan melalui dinas sosial, masyarakat diharapkan lebih aktif memanfaatkan layanan untuk memastikan kesehatannya terlindungi.

Berikut beberapa poin penting terkait reaktivasi BPJS Kesehatan bagi peserta PBI:

1. Jika kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan, peserta PBI dapat melakukan reaktivasi dengan melapor ke dinas sosial.
2. Pengajuan reaktivasi disarankan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah status nonaktif.
3. Peserta yang melakukan reaktivasi akan menjalani masa tunggu selama 14 hari sebelum dapat menggunakan layanan kembali.
4. Tidak ada denda selama masa tunggu, kecuali peserta beralih ke mandiri dan menunggak iuran.
5. Data riwayat kepesertaan tetap tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.
6. Proses reaktivasi membantu peserta yang masih membutuhkan bantuan iuran pemerintah agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Inisiatif ini diharapkan dapat menekan risiko terputusnya akses jaminan kesehatan pada kelompok masyarakat penerima bantuan iuran dan memberikan kepastian hukum serta administratif dalam kepesertaan program BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan pun terus memudahkan mekanisme koordinasi agar setiap warga mendapatkan hak kesehatan secara maksimal dan tepat sasaran.

Berita Terkait

Back to top button