Advertisement

Fakta Unik: Ini Perbedaan Kasus Korupsi di Dua Daerah, Siapa Saja yang Terseret?

Perbedaan penanganan korupsi di Riau dan Sumatera Utara akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang membandingkan kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan situasi di Sumatera Utara, khususnya mengenai Gubernur Bobby Nasution yang hingga kini tampak belum tersentuh penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta terbaru, KPK menetapkan Gubernur Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi. Ia diamankan bersama Kepala Dinas PUPR PKKP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli gubernur. Ketiganya tersangkut dugaan pemerasan terkait fee proyek penambahan anggaran pembangunan infrastruktur di Riau.

Modus Korupsi di Riau

Gubernur Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan KPK saat proses penetapan dan pembagian jatah fee proyek berlangsung. Penelusuran KPK membuktikan terjadi permintaan fee sebesar 2,5 persen atas tambahan anggaran pada proyek Dinas PUPR PKKP Riau. Nominal fee tersebut awalnya disepakati saat pejabat utama dinas membahas pembagian dana atas penambahan anggaran yang meningkat hingga lebih dari Rp100 miliar.

Namun, berdasarkan keterangan resmi KPK, permintaan itu berubah. Kepala Dinas PUPR PKKP Riau mewakili Gubernur Abdul Wahid menaikkan permintaan fee menjadi 5 persen dari total nilai penambahan anggaran. Total nilai yang diminta mencapai Rp7 miliar, atau sekitar 5 persen dari tambahan dana yang dikucurkan dalam proyek itu.

Kode khusus digunakan untuk melaporkan hasil pertemuan kepada Kepala Dinas, yakni “7 batang”. Dalam praktiknya, kode ini menjadi penanda nominal fee yang wajib disetor oleh seluruh kepala unit pelaksana teknik di lingkungan PUPR PKKP Riau. Para pejabat yang tidak menyetujui permintaan tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi. Penyalahgunaan kekuasaan semacam ini dipertegas oleh KPK sebagai praktik “jatah preman”.

Pada saat operasi tangkap tangan berlangsung, KPK mengamankan sejumlah pejabat seperti Kepala Dinas, Sekretaris, serta lima kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah di Riau. Uang tunai sebesar Rp4,05 miliar telah diterima Gubernur Abdul Wahid selama periode praktik korupsi berjalan.

Penegakan di Sumatera Utara: Bobby Nasution Tak Tersentuh

Di sisi lain, masyarakat menyoroti belum adanya tindakan hukum serupa terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi, keberanian, dan independensi lembaga penegak hukum.

Dalam kasus korupsi proyek-proyek di Sumatera Utara, banyak dugaan dan laporan masyarakat yang belum mendapatkan respons nyata. Bobby Nasution sampai saat ini terlihat aman, dengan KPK belum melakukan pemeriksaan atau penetapan tersangka terhadap dirinya. Padahal, permasalahan tata kelola dana proyek infrastruktur atau dugaan gratifikasi juga pernah mencuat di ranah pemerintahan provinsi ini.

Narasi publik semakin menguatkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus kepala daerah. Sejumlah pengamat menilai, lantaran status Bobby Nasution sebagai keluarga inti Presiden RI, penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara seolah berjalan di tempat.

Data dan Fakta Korupsi Pejabat Daerah

  1. Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan tersangka KPK dalam kasus fee proyek senilai Rp7 miliar.
  2. Penetapan tersangka juga menjerat Kepala Dinas PUPR PKKP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur.
  3. Modus operandi korupsi melibatkan penggunaan kode rahasia “7 batang” untuk penyerahan fee proyek.
  4. OTT KPK mengamankan sejumlah pejabat Dinas PU Riau dan uang tunai Rp4,05 miliar.
  5. Di Sumatera Utara, hingga kini belum ada tindakan hukum signifikan terhadap Gubernur Bobby Nasution meski kasus dugaan korupsi santer diperbincangkan.
  6. Publik mempertanyakan keberanian dan independensi KPK dalam melakukan penyelidikan pada kepala daerah yang memiliki hubungan politik dengan elite nasional.

Perbandingan Penanganan Kasus

Provinsi Kepala Daerah Status Hukum Modus Korupsi Penanganan KPK
Riau Abdul Wahid Tersangka/OTT KPK Fee proyek, pemerasan Penetapan tersangka
Sumatera Utara Bobby Nasution Belum tersentuh Dugaan gratifikasi Belum ada penindakan

Perbedaan mencolok dari dua kasus di atas terletak pada respons KPK terhadap informasi, laporan, dan bukti dugaan korupsi. Di Riau, langkah penindakan berlangsung cepat, bahkan sampai tahap operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka. Sementara di Sumatera Utara, proses penyelidikan terhadap kepala daerah belum tampak meskipun desakan dan sinyalemen dari masyarakat sudah cukup banyak.

Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Daerah

Fenomena kepala daerah yang tak tersentuh penegakan hukum memperlihatkan tantangan serius sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Penguatan peran KPK, transparansi informasi, serta independensi menjadi kebutuhan utama agar kasus serupa tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara.

Beberapa faktor yang mempengaruhi tembus atau tidaknya penindakan hukum pada pejabat daerah antara lain:

  1. Status politik dan hubungan keluarga dengan pejabat tinggi negara.
  2. Pengawasan internal dan temuan BPK atau lembaga audit terkait keuangan daerah.
  3. Respons dan tekanan publik maupun media massa dalam mendorong transparansi.
  4. Ketersediaan dan integritas alat bukti serta saksi kunci di lapangan.

KPK memiliki tugas untuk memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat diproses tanpa pandang bulu. Publik berharap kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi kepala daerah. Jika Gubernur Riau bisa diproses hukum dengan tegas, publik juga menunggu langkah serupa bagi penguasa Sumatera Utara untuk membuktikan integritas sistem pemberantasan korupsi nasional.

Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan memberi pesan kuat bahwa semua individu setara di depan hukum, tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang memiliki akses politik atau kekuasaan di tingkat pusat. Peran aktif masyarakat dan media dalam mengawal isu korupsi kepala daerah semakin penting untuk mendorong perubahan nyata dalam sistem birokrasi dan pemerintahan daerah Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button