Polemik penanganan Situs Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh di Kota Bogor menarik perhatian luas masyarakat. Situs yang tergolong sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ini menjadi sorotan setelah kunjungan tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan dan pemanfaatan kawasan bersejarah tersebut.
Dalam laporannya, tim BRIN yang melibatkan para peneliti arkeologi senior mengajukan sepuluh rekomendasi penting agar penanganan kawasan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan terukur. Data dan rekomendasi ini menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, pakar, pelestari budaya, dan masyarakat setempat demi kelestarian cagar budaya di Bogor.
Perlindungan Darurat atas Status ODCB
Tim BRIN menilai upaya perlindungan darurat mutlak diperlukan terhadap kawasan Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh. Perlindungan dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, dibantu aparat penegak hukum untuk mencegah perubahan atau kerusakan lebih lanjut sampai kajian ilmiah tuntas.
Langkah ini dinilai krusial karena masyarakat telah mempersoalkan aktivitas pembangunan di kawasan yang diduga berpotensi merusak peninggalan sejarah. Keberadaan ODCB perlu dijaga agar tidak terjadi kehilangan nilai sejarah sebelum status dan signifikansinya diputuskan melalui evaluasi mendalam.
Koordinasi Lintas Lembaga
Forum Komunikasi Peduli Prasasti (FKPP) Kota Bogor didorong berkoordinasi intens dengan BPK Wilayah IX yang memiliki akses pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tujuan koordinasi adalah memastikan setiap langkah perlindungan mengikuti ketentuan hukum terkait cagar budaya.
Selain itu, BRIN merekomendasikan agar proses kajian mengenai dampak proyek terhadap warisan budaya dapat berjalan terbuka melalui diskusi antara FKPP, BPK Wilayah IX, pemerintah kota, dan komunitas budaya lain. Analisis lintas sektoral ini diharapkan mampu menampung berbagai perspektif demi penilaian yang objektif.
Inisiasi Kajian Heritage Impact Assessment
Jika dibutuhkan, Pemerintah Kota Bogor bersama BPK Wilayah IX dapat menginisiasi kajian Heritage Impact Assessment (HIA) bagi kawasan tersebut. Kajian HIA akan mengidentifikasi prospek masa depan, serta mengukur potensi dampak sosial dan fisik dari aktivitas pembangunan berorientasi pada aspek pelestarian warisan budaya.
Beberapa lembaga yang direkomendasikan untuk terlibat meliputi Kementerian Kebudayaan, BRIN, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan komunitas budaya lokal, seperti Forum Kabuyutan Pakwan Pajajaran.
Penelitian Multidisipliner dan Pemanfaatan Teknologi
Laporan awal Pusat Penelitian Arkeologi Nasional menjadi dasar perlunya penelitian multidisipliner dengan skala cakupan lebih luas. Kegiatan survei arkeologis seperti penggalian test pit penting dilakukan untuk menggali informasi tentang potensi konservasi, rekonstruksi fisik, maupun identifikasi nilai penting situs ini.
BRIN disarankan menyediakan dukungan SDM dan teknologi, khususnya LiDAR dan geolistrik, untuk membantu pemetaan struktur yang masih terkubur. Teknologi ini memungkinkan pengenalan fitur arkeologi yang tersembunyi di bawah vegetasi atau tanah, sehingga validasi terhadap klaim sejarah dapat benar-benar berbasis data ilmiah.
Penetapan Status Berdasarkan Bukti Fisik
Penetapan Situs Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh sebagai Cagar Budaya wajib dilandasi bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengupasan sedimen yang menutupi Sumur Tujuh perlu dilakukan hati-hati, menggunakan prosedur ilmiah serta teknologi pemetaan modern supaya wujud aslinya terdokumentasi.
Bila hasil kajian menyimpulkan signifikansi sejarah yang tinggi, penetapan sebagai Cagar Budaya juga harus mengikuti mekanisme Undang-Undang tentang Cagar Budaya. Hal ini untuk memastikan value arkeologis dan historis terlindungi dengan standar hukum yang jelas.
Pengumpulan Data dan Validasi Informasi Historis
Kepolisian dan TACB didorong mengumpulkan data seputar kondisi situs pada periode sebelum terganggu aktivitas pembangunan. Data tersebut dapat berasal dari peneliti, dokumen resmi Pemkot Bogor, maupun rekaman kegiatan Bidang Kebudayaan sejak 2009 hingga 2015.
Beberapa informasi terkait tradisi maupun kabar penggunaan situs oleh tokoh penting, seperti cerita tentang Sumur Tujuh yang digunakan permaisuri Raja Pajajaran atau Presiden Soekarno, perlu dikonfirmasi kebenarannya. Validasi dengan sumber dokumentasi sahih penting agar cerita sejarah yang berkembang tidak menyesatkan publik.
Keputusan Status oleh TACB Kota Bogor
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor diharuskan segera melakukan kajian menyeluruh guna menetapkan status kawasan tersebut. Kajian ini tidak hanya meliputi aspek fisik, tetapi juga intangible heritage, melibatkan penelusuran nilai tradisi, kepercayaan, pengetahuan lokal, serta kesejarahan yang melekat pada situs.
Berikut langkah-langkah yang perlu diambil TACB:
- Mengumpulkan seluruh data arkeologi dan sejarah.
- Mendalami nilai intangible heritage melalui wawancara dengan informan kunci.
- Melakukan konsultasi publik dan dokumentasi resmi.
- Merumuskan rekomendasi status disertai dasar ilmiah.
- Mengumumkan keputusan dengan transparan ke masyarakat.
Delineasi Kawasan Prasasti Batu Tulis dan Jalan Tata Kota
Kawasan Prasasti Batu Tulis beserta zona penyangganya mesti diatur ulang secara detail. Proses ini dibutuhkan supaya penetapan Cagar Budaya tidak berbenturan dengan kebutuhan tata ruang dan lahan di kawasan perkotaan yang semakin berkembang.
BRIN menegaskan pentingnya integrasi delineasi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor agar seluruh aspek pelestarian ikut terakomodasi. Ini akan memudahkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, pusat, serta komunitas pelestari budaya.
Perda Khusus Perlindungan Kawasan Budaya
Peraturan daerah (Perda) baru yang secara spesifik mengatur kawasan Batu Tulis, Bunker Mandiri, Sumur Tujuh, serta situs sekitarnya perlu segera disusun. BRIN menyarankan Perda ini wajib memuat ketentuan analisis HIA di setiap rencana pembangunan, sebagai pelengkap AMDAL.
Perlindungan hukum ini akan menjaga tiga lapis kebudayaan yang bersemayam di kawasan tersebut, yakni peninggalan Tarumanegara, Pajajaran, dan era kolonial. Nilai sejarah, ilmu pengetahuan, kepercayaan, kebudayaan, hingga ekonomi heritage dari ketiga periode ini sangat vital untuk didokumentasikan.
Daftar 10 Rekomendasi BRIN:
- Perlindungan darurat oleh BPK Wilayah IX dan kepolisian.
- Koordinasi FKPP dan BPK Wilayah IX serta PPNS.
- Inisiasi kajian HIA melibatkan multidisiplin.
- Penelitian multidisipliner termasuk test pit.
- Penetapan Cagar Budaya berdasarkan bukti fisik.
- Pemanfaatan teknologi LiDAR oleh BRIN.
- Pengumpulan data kondisi situs sebelum terganggu.
- Keputusan status oleh TACB Kota Bogor.
- Delineasi ulang kawasan Prasasti Batu Tulis dan penyangganya.
- Penyusunan Perda perlindungan kawasan Batu Tulis dan sekitarnya.
Upaya pelestarian kawasan Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang. Tidak hanya melestarikan sejarah dan budaya lokal, tetapi juga mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan sektor ekonomi berbasis heritage di Kota Bogor. Berbagai pihak diharapkan aktif terlibat dalam implementasi rekomendasi ini untuk perlindungan warisan budaya yang berkelanjutan.
