Masbuk saat salat Ied merupakan kondisi yang kerap dialami oleh sebagian jamaah karena datang terlambat saat pelaksanaan salat berjamaah. Dalam Islam, keadaan ini tidak menghalangi sahnya salat asalkan makmum mengikuti imam dengan benar. Memahami cara melaksanakan salat Ied sebagai masbuk penting agar ibadah tetap khusyuk dan sesuai tuntunan syariat.
Masbuk diartikan sebagai keterlambatan seseorang dalam bergabung mengikuti imam yang sudah memulai salat. Misalnya, jika imam sudah mulai rukuk, sementara kamu baru tiba, maka kamu dianjurkan langsung rukuk mengikuti imam. Sikap ini menunjukkan keutamaan berjamaah dan fleksibilitas dalam menjalankan salat berjamaah, termasuk saat salat Ied. Sabda Nabi Muhammad ﷺ menegaskan, “Jika kamu datang ke salat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud dan jangan menghitungnya sebagai satu rakaat. Barangsiapa mendapatkan rukuk, maka ia mendapatkan satu rakaat.”
Salat Ied memiliki keunikan berupa tambahan takbir di setiap rakaatnya. Namun, saat mengalami masbuk, ada kemungkinan makmum melewatkan sebagian takbir itu. Ulama berbeda pendapat terkait pengulangan takbir yang tertinggal. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa takbir tersebut tidak wajib diqadha karena statusnya sunnah, bukan rukun atau wajib. Ini ditegaskan oleh ayat yang menganjurkan untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan khusyuk, “Apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.” Hal ini memperkuat alasan agar makmum fokus mengikuti imam tanpa khawatir mengejar takbir tambahan yang terlewat.
Berbeda dengan takbir yang dapat dilewatkan, rakaat yang tertinggal saat masbuk wajib dilengkapi setelah imam salam. Rakaat merupakan bagian inti salat yang harus sempurna supaya sah. Sebagai contoh, jika kamu hanya mengikuti satu rakaat bersama imam, maka kamu wajib melaksanakan rakaat berikutnya sendiri tanpa imam sesuai dengan tata cara salat Ied. Hadis Nabi Muhammad ﷺ menegaskan, “Apa yang kamu dapati, maka salatlah, dan apa yang terlewat darimu maka sempurnakanlah.” Prinsip ini menegaskan bahwa salat mesti dilengkapi untuk memenuhi rukun salat secara utuh.
Berikut ini ringkasan ketentuan masbuk dalam salat Ied menurut hukum Islam:
1. Masbuk diperbolehkan dan dianjurkan langsung mengikuti imam sesuai posisi saat tiba.
2. Takbir tambahan yang terlewat tidak perlu diulang karena termasuk sunnah, bukan kewajiban.
3. Rakaat yang tidak didapat saat bersama imam wajib dilengkapi setelah imam salam.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada salat Ied, melainkan juga salat berjamaah secara umum. Ini memberikan kemudahan bagi mereka yang terlambat namun ingin tetap mengikuti salat berjamaah. Prinsip ini menjaga kekhusyukan dan kelancaran salat, serta menjunjung tinggi keutamaan berjamaah.
Memahami hukum masbuk dalam salat Ied membantu jamaah tetap tenang dan yakin saat mengalami keterlambatan. Kamu tidak perlu khawatir soal takbir yang terlewat. Namun, penting untuk melengkapi rakaat yang belum dilakukan setelah imam mengakhiri salat. Dengan mengikuti ajaran ini, salat Ied tetap sah, serta kamu memperoleh pahala dan keutamaannya sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
Mempraktikkan salat Ied sebagai masbuk juga menumbuhkan semangat keimanan dan kesadaran bahwa ikhtiar untuk berjamaah sangat dianjurkan, tanpa membebani diri dengan ketakutan salah tata cara. Dengan demikian, salat Ied tetap menjadi momen sakral yang membawa keberkahan meskipun dilaksanakan dalam keadaan terlambat. Selalu istiqamah dan niatkan salat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, meskipun dalam keterbatasan waktu awal pelaksanaan.
Source: www.idntimes.com








