Sorotan terhadap kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kini mengerucut pada sosok Diyah Kusumastuti. Ketua yayasan itu disebut polisi sebagai pihak yang diduga memberi perintah dalam praktik kekerasan terhadap balita yang dititipkan di lembaga tersebut.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan perannya dalam kasus ini, tetapi juga pada rekam jejak masa lalunya. Nama Diyah kembali dibicarakan setelah muncul dugaan bahwa ia pernah tersangkut perkara korupsi di sektor perbankan daerah sekitar 2013.
Peran yang Disorot dalam Kasus Little Aresha
Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Diyah Kusumastuti bersama kepala sekolah berinisial AP diduga menjadi pihak yang memberikan perintah lisan kepada para pengasuh. Perintah itu berkaitan dengan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang berada di daycare.
Tindakan yang dimaksud disebut sangat memprihatinkan karena berupa pengikatan tangan dan kaki anak. Polisi menyebut dugaan itu diperkuat oleh hasil visum terhadap tiga anak yang menunjukkan luka pada pergelangan tangan dan kaki.
Kompol Riski Adrian juga menyatakan bahwa ketua yayasan dan kepala sekolah selalu hadir setiap pagi. Keduanya disebut melihat langsung para pengasuh melakukan tindakan tersebut.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian nasional karena menyangkut balita yang seharusnya berada di lingkungan aman. Posisi Diyah sebagai ketua yayasan membuat perannya menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.
Dugaan Modus Menutupi Kekerasan
Penyidik juga menyoroti cara dugaan kekerasan itu disamarkan dari pengawasan orang tua. Praktik tersebut disebut berjalan secara terstruktur dalam aktivitas harian daycare.
Anak-anak dikabarkan diikat sejak pagi ketika baru tiba hingga mendekati waktu dijemput. Ikatan hanya dilepas pada saat makan dan mandi.
Setelah anak dimandikan dan dipakaikan baju bersih, pengasuh mengambil foto untuk dikirim kepada orang tua. Dokumentasi itu dipakai sebagai laporan harian untuk memberi kesan bahwa kondisi anak baik-baik saja.
Dugaan manipulasi dokumentasi ini membuat kasus Little Aresha tidak hanya dilihat sebagai kekerasan fisik. Perkara ini juga memunculkan pertanyaan serius soal sistem pengawasan internal dan cara informasi kepada orang tua dikelola.
Status Hukum dan Posisi Diyah
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Diyah Kusumastuti termasuk di dalamnya bersama kepala sekolah, sementara tersangka lain merupakan para pengasuh.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penetapan tersangka itu menandai bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberi instruksi.
Nama Diyah sendiri dikenal sebagai Ketua Yayasan Little Aresha. Informasi yang beredar menyebut ia merupakan lulusan strata satu bidang ekonomi.
Latar belakang pendidikan itu kini ikut menjadi sorotan publik karena kontras dengan kasus yang sedang dihadapi. Di tengah penyidikan, identitas dan rekam jejaknya terus diperbincangkan di media sosial.
Rekam Jejak Lama Kembali Muncul
Seiring mencuatnya kasus kekerasan anak ini, warganet di platform Threads mulai menelusuri jejak masa lalu Diyah. Dari sana muncul kembali dugaan bahwa ia pernah berurusan dengan hukum dalam perkara lain.
Diyah disebut pernah tersangkut persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi ketika bekerja di sektor perbankan daerah. Perkara itu disebut-sebut terjadi sekitar 2013.
Informasi mengenai kasus lama tersebut masih terus didalami. Namun kemunculannya kembali di ruang publik menambah tekanan terhadap sosok yang kini menjadi tersangka dalam perkara kekerasan anak.
Sorotan terhadap rekam jejak itu juga memicu pertanyaan publik mengenai kelayakan pengelolaan lembaga pendidikan dan penitipan anak. Apalagi, kasus Little Aresha menyangkut kepercayaan orang tua yang menitipkan anak mereka setiap hari.
Di tengah proses hukum yang berjalan, fokus utama penyidik tetap pada pembuktian peran masing-masing tersangka dalam kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut. Pernyataan polisi mengenai dugaan perintah lisan, kehadiran pengurus di lokasi, hasil visum, dan manipulasi dokumentasi menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus ini.
Source: www.suara.com






