Kambing Atau Domba Untuk Kurban, Mana Yang Lebih Aman Dan Bernilai?

Menjelang Iduladha, pertanyaan tentang lebih baik kurban kambing atau domba kembali ramai dibahas. Dalam syariat, keduanya tidak diposisikan sebagai hewan yang lebih utama satu sama lain, sehingga penilaian yang paling menentukan justru ada pada kualitas hewan yang dipilih.

Pemahaman ini penting karena banyak calon pekurban masih mengira salah satu jenis otomatis lebih bernilai. Padahal, yang menjadi ukuran utama adalah apakah hewan itu sah, sehat, dan memenuhi syarat kurban sesuai ketentuan fikih.

Kambing dan domba sama-sama sah untuk kurban

Dalam fikih, kambing dan domba sama-sama masuk kategori al-ghanam, yakni hewan ternak kecil yang sah dijadikan hewan kurban. Dasar kebolehan ini merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34 dan hadis-hadis sahih yang terkait.

Ulama mazhab Syafi’i, termasuk Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdhab, menjelaskan bahwa nilai lebih tinggi terletak pada kualitas hewan, bukan pada jenisnya. Karena itu, domba gemuk yang baik bisa lebih bernilai daripada kambing kurus, dan sebaliknya.

Di Indonesia, kambing juga lebih mudah dijumpai karena populasinya lebih besar daripada domba. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat populasi kambing nasional sekitar 18,8 juta ekor, sedangkan domba sekitar 12,5 juta ekor dan banyak terkonsentrasi di Jawa Barat.

Usia menjadi pembeda yang paling perlu diperhatikan

Perbedaan utama antara kambing dan domba ada pada syarat usia. Kambing biasa atau al-ma’z wajib sudah memasuki tahun kedua atau berusia lebih dari satu tahun penuh saat dijadikan kurban.

Domba atau al-da’n mendapat kelonggaran khusus. Domba boleh dikurbankan sejak usia enam bulan apabila fisiknya sudah tampak seperti domba dewasa dan sulit mendapatkan yang usianya lebih dari satu tahun.

Ketentuan ini tercantum dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami. Secara praktis, aturan tersebut membuat domba sedikit lebih fleksibel dari sisi pengadaan, terutama bagi masyarakat yang mencari hewan kurban dalam waktu dekat.

Namun, kelonggaran itu tidak berlaku untuk kambing. Jika kambing terlihat sehat tetapi belum genap satu tahun, kurban tersebut tidak sah meski sudah dibeli dan dibayar.

Kualitas fisik tetap jadi penentu utama

Setelah aspek sah terpenuhi, kualitas hewan menjadi pembeda yang paling relevan. Para ulama menilai hewan yang lebih gemuk, lebih banyak dagingnya, dan lebih baik fisiknya memiliki nilai pahala yang lebih besar.

Kriteria hewan kurban yang baik mencakup tubuh gemuk dan berisi, daging yang banyak, kondisi sehat tanpa cacat, serta harga yang mencerminkan kualitasnya. Sebaliknya, hewan yang buta sebelah, pincang parah, sangat kurus hingga tulangnya terlihat, atau sakit tidak sah dijadikan kurban.

Ketentuan ini bersandar pada hadis riwayat al-Barra’ bin ‘Azib yang diriwayatkan Imam Ahmad dan dishahihkan Imam at-Tirmidzi. Selain itu, satu ekor kambing atau domba hanya sah untuk satu orang dan tidak boleh patungan seperti sapi.

Jenis bukan satu-satunya ukuran

Dalam praktiknya, domba ras unggul seperti Garut, Texel, atau Merino yang diternakkan secara intensif sering memiliki bobot lebih besar dan daging lebih banyak dibandingkan kambing lokal pada kisaran harga yang sama. Meski begitu, kambing Boer atau Peranakan Etawah (PE) yang dipelihara dengan pakan berkualitas juga bisa melampaui bobot domba biasa.

Karena itu, pilihan terbaik tidak semata-mata ditentukan oleh apakah hewan itu kambing atau domba. Yang lebih penting adalah kualitas individu hewan, kecukupan usia, dan kondisi fisiknya saat dibeli.

Pada akhirnya, pilihan antara kambing dan domba bergantung pada ketersediaan di lapangan, kemampuan finansial, dan kualitas hewan yang paling sesuai. Selama hewan itu memenuhi syarat, bebas cacat, dan berada dalam kondisi terbaik yang bisa dijangkau, ibadah kurban dapat dijalankan dengan sah dan lebih bernilai.

Source: www.idntimes.com

Berita Terkait

Back to top button