
Menjelang Idul Adha, pertanyaan soal puasa Arafah kembali ramai dibahas, terutama bagi Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan. Banyak yang ingin mengejar keutamaan puasa sunnah ini, tetapi juga khawatir apakah ibadahnya tetap sah jika qada belum lunas.
Kebingungan itu wajar, sebab puasa Arafah punya kedudukan istimewa. Di sisi lain, puasa Ramadan yang tertinggal tetap menjadi kewajiban yang harus diganti, sehingga banyak orang mencari tahu mana yang lebih didahulukan.
Mayoritas ulama membolehkan
Dalam mazhab Hanafiyah, puasa sunnah termasuk puasa Arafah tetap boleh dilakukan meski utang puasa Ramadan belum dibayar. Alasannya, waktu untuk mengganti puasa Ramadan masih tersedia sampai sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Pandangan ini membuat puasa Arafah tetap sah selama seseorang masih punya kesempatan untuk menunaikan qada di waktu lain. Meski begitu, umat Muslim tetap dianjurkan tidak sengaja menunda qada tanpa alasan yang jelas.
Qada tetap lebih utama
Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah juga membolehkan puasa Arafah dilakukan sebelum qada Ramadan. Namun, keduanya menilai qada puasa Ramadan lebih utama karena hukumnya wajib.
Dalam kaidah fikih, ibadah wajib memang didahulukan daripada ibadah sunnah. Karena itu, sebagian ulama menilai mendahulukan puasa sunnah saat masih punya utang qada termasuk makruh, meski puasanya tetap sah selama masih ada waktu untuk menggantinya.
Pendapat yang lebih ketat
Mazhab Hanabilah memandang persoalan ini dengan lebih tegas. Ulama dalam mazhab ini berpendapat puasa sunnah sebaiknya tidak dilakukan sebelum utang puasa Ramadan diselesaikan, dan sebagian bahkan menilai puasa sunnah tidak sah jika qada masih ada.
Dasar pandangan itu tetap sama, yaitu prioritas ibadah wajib di atas amalan sunnah. Namun, hadis yang sering dijadikan landasan pendapat tersebut dinilai dhaif oleh beberapa ulama hadis.
Keutamaan puasa Arafah tetap besar
Puasa Arafah memiliki keutamaan besar bagi umat Muslim yang tidak sedang berhaji. Salah satu keutamaan yang paling dikenal adalah penghapusan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim.
Karena itu, banyak Muslim tetap bersemangat menjalankannya saat 9 Dzulhijjah tiba. Meski demikian, kewajiban qada Ramadan tetap tidak boleh diabaikan karena posisinya sebagai utang ibadah yang harus diselesaikan.
Mana yang sebaiknya didahulukan
Dari keseluruhan pandangan ulama, puasa Arafah boleh dilakukan meski utang puasa Ramadan belum lunas menurut mayoritas mazhab. Tetapi, qada tetap lebih utama untuk didahulukan karena bersifat wajib dan menjadi tanggungan yang belum selesai.
Situasinya menjadi lebih aman bila seorang Muslim menata keduanya dengan baik, terutama jika masih ada waktu sebelum Ramadan berikutnya. Dengan begitu, ibadah sunnah tetap bisa dikerjakan tanpa melupakan kewajiban utama yang harus segera ditunaikan.
Source: www.idntimes.com








