Bagi umat Muslim yang mampu, kurban bukan hanya soal menyembelih hewan. Ibadah ini juga menjadi cara mendekatkan diri kepada Allah Swt sekaligus berbagi kebahagiaan dengan orang lain.
Di tengah momen Idul Adha, pertanyaan yang paling sering muncul justru sederhana: apakah orang yang berkurban boleh makan daging kurbannya sendiri. Jawabannya, menurut ketentuan yang dijelaskan dalam pembahasan fiqih, adalah boleh selama kurban itu dilakukan sebagai ibadah sunah.
Orang yang berkurban boleh makan dagingnya sendiri
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging hewan kurbannya sendiri. Bahkan, memakan sebagian daging kurban disebut sebagai sunah karena dianjurkan untuk mengharap berkah.
Anjuran itu juga sejalan dengan Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36. Dalam ayat tersebut disebutkan agar daging kurban dimakan sebagiannya dan dibagikan kepada orang yang tidak meminta-minta maupun yang meminta-minta.
Ada batas yang dianjurkan untuk diambil
Dalam syariat Islam, sahibul kurban boleh mengambil sebagian daging kurban. Batas yang dianjurkan tidak lebih dari sepertiga dari total daging, sedangkan sisanya disalurkan kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin.
Sepertiga bagian itu dapat dimakan sendiri atau bersama keluarga. Namun, orang yang berkurban tidak boleh memilih bagian daging secara bebas dan juga tidak boleh menjual daging yang menjadi bagiannya.
Pembagian daging juga perlu memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang membutuhkan. Semakin banyak daging yang disedekahkan, selama porsi yang diambil tetap kurang dari sepertiga, maka hal itu dinilai lebih utama.
Kurban nazar punya aturan berbeda
Aturan berbeda berlaku untuk kurban yang dilakukan karena nazar atau janji. Dalam kondisi ini, orang yang berkurban justru haram memakan daging kurbannya sendiri, meski hanya sedikit.
Larangan itu juga berlaku untuk keluarga yang dinafkahi. Seluruh daging kurban nazar wajib disedekahkan kepada fakir miskin tanpa sisa.
Jika daging kurban nazar terlanjur termakan oleh orang yang berkurban atau keluarganya, maka wajib diganti senilai daging yang dimakan. Hewan yang sudah dinazarkan juga tidak boleh dijual, ditukar, atau diganti dengan hewan lain.
Bila ingin memakannya, harus dibeli kembali
Dalam kasus kurban nazar, ada satu cara yang disebutkan bila orang yang berkurban ingin memakan daging tersebut. Daging itu harus dibeli kembali dari orang miskin yang menerimanya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa status kurban sangat menentukan boleh atau tidaknya daging dimakan oleh pekurban. Karena itu, sebelum berkurban, penting memastikan apakah ibadah tersebut dilakukan sebagai kurban sunah atau karena nazar.
Makna sosial kurban tetap jadi inti
Di luar soal hukum memakan daging, kurban tetap memuat pesan sosial yang kuat. Daging kurban dibagikan terutama kepada mereka yang jarang mengonsumsi daging, sehingga hari raya bisa dirasakan lebih merata.
Karena itu, pembagian daging tidak hanya soal ketentuan fikih, tetapi juga soal kepedulian. Bagi sahibul kurban, anjuran untuk ikut mencicipi daging sendiri tetap berjalan berdampingan dengan kewajiban menjaga hak orang lain dan menyalurkan bagian yang lebih besar kepada yang membutuhkan.
Source: www.beautynesia.id