Bolehkan Daging Kurban Dibagikan Setelah Dimasak, Ini Batasannya Menurut Ulama

Pandangan ulama soal membagikan daging kurban setelah dimasak kembali menjadi perhatian karena praktik ini makin sering ditemui di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada kebutuhan agar distribusi kurban lebih praktis dan mudah dikonsumsi, tetapi di sisi lain ada pandangan fikih yang menekankan bahwa daging kurban sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk mentah.

Perbedaan pandangan ini bukan hal baru. Dalam kitab-kitab fikih, ulama telah lama membahas apakah daging kurban yang disedekahkan kepada penerima harus berpindah dalam bentuk bahan mentah, atau boleh langsung disajikan sebagai makanan siap santap.

Pandangan yang menolak pembagian daging matang

Mazhab Syafi’i menilai daging kurban yang disedekahkan kepada fakir miskin harus diberikan dalam keadaan mentah. Alasannya, penerima harus memiliki hak penuh atas daging itu agar bebas mengelolanya sesuai kebutuhan, termasuk memasak, menyimpan, atau bahkan menjualnya kembali.

Dalam kurban wajib seperti kurban nazar, seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban maupun keluarganya. Pada kurban sunah, ada bagian minimal yang tetap wajib disedekahkan dalam bentuk layak menurut kebiasaan masyarakat.

Karena itu, pembagian dalam bentuk matang dinilai belum sepenuhnya memenuhi unsur kepemilikan. Jika daging sudah diolah menjadi hidangan, penerima dianggap hanya menikmati makanan, bukan menerima bahan pokok yang bisa ia atur sendiri.

Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa orang miskin perlu mendapat daging kurban dalam bentuk kepemilikan, bukan sekadar diundang untuk makan. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli juga menegaskan bahwa kadar daging yang wajib disedekahkan harus diberikan mentah, bukan berupa dendeng.

Pendapat yang membolehkan daging kurban matang

Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah membolehkan pembagian daging kurban dalam keadaan sudah dimasak. Mereka menilai tujuan utama kurban tetap tercapai selama manfaatnya sampai kepada masyarakat dan tradisi berbagi tetap terjaga.

Pandangan ini juga sejalan dengan praktik yang kerap ditemukan di berbagai daerah. Daging kurban sering diolah menjadi rendang, gulai, nasi kotak, atau makanan siap santap untuk memudahkan distribusi kepada penerima.

Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kanani menjelaskan perbedaan itu dengan menyebut bahwa ulama Syafi’iyyah menekankan kepemilikan daging dalam bentuk mentah, sedangkan ulama Hanafiyyah memutlakkan kebolehan sedekah dalam bentuk matang. Ia juga menyebut mazhab Malikiyyah membolehkan pembagian kurban dalam bentuk masak.

Pertimbangan ini melihat sisi kemanfaatan dan kondisi masyarakat. Dalam bentuk olahan atau produk kemasan seperti kornet, daging kurban juga dinilai bisa lebih tahan lama dan lebih mudah didistribusikan.

Sikap yang lebih hati-hati

Di tengah perbedaan tersebut, pembagian daging kurban setelah dimasak memang tidak bisa disebut terlarang secara mutlak. Namun, sebagian ulama menilai langkah yang lebih hati-hati adalah tetap membagikan sebagian daging dalam keadaan mentah.

Cara ini menjaga tujuan ibadah kurban tetap terpenuhi sekaligus memberi keleluasaan bagi penerima untuk mengelola daging sesuai kebutuhan. Pembagian dalam bentuk matang kemudian dapat menjadi pelengkap, terutama untuk kegiatan sosial, makan bersama, atau distribusi makanan siap santap kepada masyarakat luas.

Dengan demikian, praktik membagikan daging kurban matang memiliki dasar pendapat yang diakui sebagian ulama. Meski begitu, bentuk mentah tetap dipandang lebih aman bagi yang ingin mengikuti pendapat mayoritas dan menjaga unsur kepemilikan penerima secara lebih utuh.

Source: www.beautynesia.id
Exit mobile version