Publik kini menyoroti siapa sosok yang memimpin Badan Gizi Nasional setelah Presiden Prabowo melantik Nanik S Deyang sebagai kepala baru lembaga tersebut. Pergantian ini penting karena BGN memegang peran sentral dalam pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis.
Nama Nanik S Deyang langsung menjadi perhatian bukan hanya karena posisinya yang baru, tetapi juga karena jabatan Kepala BGN setara menteri. Artinya, posisi ini tidak sekadar administratif, melainkan menentukan arah kebijakan gizi nasional dengan dukungan gaji, tunjangan, dan fasilitas negara.
Pelantikan Nanik S Deyang dilakukan untuk menggantikan Dadan Hindayana. Informasi pengangkatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan.
Dalam perubahan kepemimpinan itu, dua wakil kepala BGN juga diganti. Mereka adalah Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono yang kini menduduki jabatan tersebut.
Profil Nanik S Deyang
Nanik Sudaryati Deyang dikenal sebagai jurnalis senior dan politikus asal Madiun. Latar belakang pendidikannya berasal dari Biologi Unsoed dan Kehutanan UGM.
Karier awalnya dimulai di Tabloid Bangkit sebelum kemudian memimpin berbagai media cetak nasional. Rekam jejak ini membuat namanya dikenal luas di dunia media dan politik.
Kiprah politik Nanik mencuat saat menjadi Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Kepercayaan terhadapnya kemudian berlanjut di birokrasi setelah Pilpres 2024.
Sebelum memimpin BGN, Nanik sempat menjabat sebagai Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Independen Pertamina pada 2025.
Nanik lahir pada 3 Januari 1968. Pada 2 Juni 2026, ia dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional untuk memimpin pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Gaji Kepala BGN
Kepala Badan Gizi Nasional merupakan pejabat negara setingkat menteri. Dengan status itu, hak keuangan yang diterima mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi menteri kabinet.
Merujuk PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Menteri Negara, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Karena posisi Kepala BGN setara menteri, gaji pokok jabatan ini juga sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Pendapatan tersebut tidak berhenti pada gaji pokok. Kepala BGN juga menerima tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan komponen itu, total gaji dan tunjangan bulanan diperkirakan mencapai Rp18.648.000. Nilai ini sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Fasilitas yang Melekat
Selain gaji dan tunjangan, Kepala BGN juga berhak atas sejumlah fasilitas negara. Fasilitas ini diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas yang cakupannya berskala nasional.
Fasilitas yang umumnya diterima pejabat setingkat menteri meliputi kendaraan dinas dan rumah jabatan. Kepala BGN juga memperoleh jaminan kesehatan melalui skema asuransi yang ditanggung negara.
Di luar itu, tersedia pula berbagai dukungan operasional lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh fasilitas tersebut dirancang agar pelaksanaan tugas kedinasan berjalan efektif.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala BGN
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Kepala BGN memimpin dan bertanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Posisi ini menjadi pusat kendali kebijakan dan eksekusi program gizi nasional.
Salah satu tanggung jawab utamanya adalah memastikan seluruh program pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai mandat lembaga. Kepala BGN juga memegang peran dalam merumuskan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional.
Tugas lain yang sangat strategis adalah mengawasi pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah. Di antaranya termasuk Program Makan Bergizi Gratis yang kini menjadi sorotan publik.
Kepala BGN juga harus memastikan program-program itu berjalan sesuai target pemerintah. Pengawasan ini mencakup arah kebijakan, koordinasi, hingga hasil pelaksanaan di lapangan.
Selain memimpin dari sisi kebijakan, Kepala BGN membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta untuk memperkuat program gizi nasional.
Dalam lingkup internal, Kepala BGN memiliki kewenangan menyusun peraturan lembaga dan memberikan penugasan kepada deputi serta jajaran di bawahnya. Jabatan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Karena itu, pergantian pimpinan di BGN bukan sekadar perubahan nama pejabat. Sosok yang duduk di posisi ini akan sangat menentukan efektivitas agenda pemenuhan gizi nasional, termasuk keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis yang menyasar masyarakat luas.
Source: www.suara.com