Dokter Samira Farahnaz atau Doktif menanggapi keras klaim sakit yang disampaikan Richard Lee dalam persidangan saat mengajukan permohonan tahanan kota. Ia menilai alasan itu tidak menunjukkan keadaan gawat darurat medis, apalagi jika melihat kondisi terdakwa yang menurutnya tampak sehat di ruang sidang.
Dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (14/7/2026), Doktif menyebut upaya Richard Lee meminta pengalihan status penahanan terasa janggal. Ia bahkan menertawakan alasan pingsan yang sempat disampaikan di rutan dan menilai hal itu tidak otomatis menjadi dasar untuk rawat inap atau tahanan kota.
Doktif Nilai Alasan Medis Tidak Masuk Akal
Doktif menegaskan, sebagai sesama tenaga medis, ia melihat tidak ada kondisi yang mengarah pada kegawatdaruratan. Karena itu, ia menganggap permohonan agar Richard Lee dirawat inap atau dialihkan menjadi tahanan kota tidak perlu dikabulkan.
“Nah, cuman agak sedikit lucu ya tadi dengan terdakwa DRL agak ngotot meminta tahanan kota. Kalian bisa lihat kondisinya sangat sehat sekali, ya. Terus tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis?” kata Doktif.
Ia juga mengatakan, “Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu, ya. Tidak ada kegawatdaruratan medis, ya, sehingga perlu yang namanya tahanan kota atau rawat inap. Tidak perlu sama sekali.”
Diduga Pernah Berpura-pura Sakit Saat Pemeriksaan
Doktif kemudian membahas dugaan perilaku Richard Lee saat proses penyidikan. Menurutnya, suami Reni Effendi itu pernah menunjukkan gejala sakit secara mendadak ketika akan dibawa ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Ia menyebut Richard Lee sempat menggigil di ruang pemeriksaan dan kemudian diberi selimut. Namun, Doktif menilai kondisi itu tidak mencerminkan sakit yang sebenarnya dan hanya menjadi pengetahuan bahwa terdakwa tidak benar-benar mengalami gangguan kesehatan serius.
“Beliau sempat berpura-pura untuk sakit. Ya, jadi beliau sempat berpura-pura menggigil, ya, di dalam ruang pemeriksaan pada saat akan dibawa ke dalam ruang tahanan. Ya, sehingga pada saat itu diberikan selimut, tapi cukup menjadi sepengetahuan saja bahwa sebenarnya dia tidak sakit,” terangnya.
Kasus White Tomato dan DNA Salmon Masih Berlanjut
Richard Lee saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan peredaran produk White Tomato dan DNA Salmon yang disebut tidak memenuhi standar keamanan dan label. Kasus ini mencuat setelah Doktif melakukan uji laboratorium dan melaporkan temuannya ke kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Saat ini, ia mendekam sebagai tahanan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu proses sidang berjalan.
| Aspek | Informasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Terperiksa | Richard Lee | Terdakwa dalam persidangan |
| Lokasi sidang | Pengadilan Negeri Tangerang | Tempat Doktif memberikan pernyataan |
| Perkara | White Tomato dan DNA Salmon | Dugaan pelanggaran keamanan dan label |
| Pasal dakwaan | Pasal 435 UU Kesehatan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen | Dasar hukum yang disebut dalam perkara |
Doktif juga mengingatkan agar proses persidangan tidak diperlambat dengan alasan yang menurutnya tidak berdasar. Ia menilai kerugian masyarakat akibat produk yang dipermasalahkan cukup besar sehingga perkara harus dibuktikan di pengadilan secara adil tanpa drama tambahan.
Dalam pernyataannya, Doktif menekankan bahwa pembuktian akan tetap berjalan di sidang. Ia menutup dengan penegasan bahwa majelis hakim nantinya akan melihat bagaimana terdakwa menghadapi perkara ini melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
