Admin Gejayan Panggil Syahdan Husein, Kini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Syahdan Husein, admin media sosial Gejayan Memanggil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Penetapan Syahdan dilakukan bersamaan dengan status tersangka yang dijatuhkan kepada Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, serta beberapa orang lainnya. Syahdan diketahui ditangkap di Bali pada malam hari tanggal 1 September 2025 dan kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Syahdan berperan aktif dalam menyebarkan ajakan agar pelajar tidak takut untuk ikut aksi demonstrasi, melalui kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya. Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Syahdan dan Delpedro dilakukan dalam konteks penyelidikan yang telah berjalan sejak 25 Agustus 2025. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali membantah secara langsung terkait penangkapan tersebut, namun informasi dari keluarga Syahdan menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Latar Belakang Kasus dan Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis yang melibatkan massa dalam aksi-aksi demonstrasi, termasuk pelajar dan anak-anak. Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap enam orang, termasuk Syahdan dan Delpedro, didasarkan pada bukti koordinasi dan penyebaran ajakan aksi yang dianggap provokatif.

Delpedro Marhaen sendiri dijemput paksa oleh aparat di Jakarta pada tanggal 1 September 2025 sekitar pukul 22.45 WIB. Penjemputan ini menuai kontroversi karena pihak Lokataru Foundation mengklaim bahwa proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi. Aparat keamanan membawa Delpedro menggunakan mobil berwarna putih menuju Polda Metro Jaya. Lokataru Foundation menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis di ruang demokrasi.

Delpedro merupakan sosok aktivis hak asasi manusia yang berperan sebagai direktur di Lokataru Foundation, organisasi yang fokus pada riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas dalam bidang HAM. Rekam jejak Delpedro dikenal luas dalam memperjuangkan hak pelajar, kelompok rentan, serta ruang sipil di Indonesia. Penangkapan ini dianggap oleh Lokataru sebagai tindakan represif yang menodai kebebasan sipil dan demokrasi negara.

Gejayan Memanggil dan Peran Syahdan Husein

Gejayan Memanggil adalah gerakan protes mahasiswa yang mulai muncul sejak 2019, berpusat di kawasan Gejayan, Sleman, Yogyakarta. Gerakan ini dikenal aktif menyuarakan berbagai isu politik dan sosial, seperti penolakan terhadap RKUHP, UU KPK, RUU Ketenagakerjaan, dan isu-isu lain yang berhubungan dengan demokrasi dan hak asasi manusia. Akun media sosial Gejayan Memanggil juga menjadi media utama penyebaran informasi dan seruan aksi bagi para pendukungnya.

Syahdan Husein sebagai admin dan humas dari Gejayan Memanggil memiliki peran penting dalam mengelola komunikasi publik dan menyebarkan pesan-pesan gerakan. Sebelumnya, Syahdan juga sempat menjadi korban doxing dan dituduh melakukan penggelapan uang donasi. Tuduhan tersebut langsung dibantah dengan klarifikasi video yang menguatkan semangat untuk tetap melanjutkan perjuangan meskipun menghadapi tekanan dan hoaks.

Tanggapan Pihak Terkait dan Implikasi

Lokataru Foundation dan pendukung gerakan mahasiswa menentang keras langkah penangkapan ini. Mereka menyatakan bahwa negara seharusnya menjamin kebebasan sipil dan hak berekspresi sesuai dengan konstitusi serta norma internasional HAM. Setiap upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis dinilai sebagai ancaman nyata bagi demokrasi dan ruang publik yang sehat.

Sementara itu, polisi menegaskan fokus penyidikan terhadap dugaan penghasutan dan upaya mendorong pelajar untuk melakukan tindakan anarkistis dengan melibatkan massa aksi. Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik di tengah situasi politik Indonesia yang cukup dinamis.

Penetapan tersangka terhadap Syahdan Husein dan Delpedro Marhaen menjadi bagian dari dinamika hukum dan sosial terkait kebebasan berekspresi serta aktivitas politik kemasyarakatan di Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat berlangsung transparan dan menghormati prinsip-prinsip keadilan. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini yang berpengaruh pada cara pandang masyarakat terhadap gerakan sipil dan hak asasi manusia.

Terkait