Apa Itu Restorative Justice? Uya Kuya Ajukan Pendekatan Ini untuk Kasus Penjarahan Rumahnya

Restorative justice adalah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan dan korban, bukan semata-mata penghukuman. Metode ini mengedepankan dialog terbuka antar pihak terkait demi menemukan solusi yang adil dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindakan kriminal. Selain itu, restorative justice juga berfungsi untuk menghindari proses hukum yang panjang, mahal, dan sering kali tidak menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Baru-baru ini, Uya Kuya, anggota DPR sekaligus korban penjarahan rumah saat kericuhan massa, mengajukan pengaplikasian restorative justice terhadap pelaku penjarahan. Alih-alih menuntut hukuman pidana yang berat, Uya Kuya lebih memilih jalur damai agar kasus ini bisa segera terselesaikan secara manusiawi tanpa perlu berlarut-larut ke ranah pengadilan.

Pengertian Restorative Justice

Restorative justice merupakan pendekatan dalam sistem hukum yang fokus pada pemulihan korban dan masyarakat setelah terjadinya tindak pidana. Proses ini biasanya melibatkan pertemuan antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk berdialog serta mencapai kesepakatan perdamaian. Pendekatan ini cocok diterapkan pada kasus-kasus ringan yang ancaman pidananya kurang dari lima tahun atau berupa denda ringan.

Syarat utama untuk menerapkan restorative justice adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku yang disaksikan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, proses penyelesaian kasus bisa lebih efisien dan tidak memerlukan prosedur peradilan yang rumit.

Dasar Hukum Restorative Justice

Beberapa regulasi di Indonesia mendukung penerapan restorative justice, di antaranya:

  1. Pasal 364 sampai 482 KUHP yang memungkinkan pengaplikasian restorative justice.
  2. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur syarat teknis terkait.
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat pedoman adanya putusan pidana bersyarat apabila terdapat perdamaian.

Peraturan ini dibuat untuk memfasilitasi penyelesaian kasus secara kekeluargaan, sehingga solusi yang diambil lebih manusiawi dan tidak memberatkan salah satu pihak.

Kasus Uya Kuya dan Restorative Justice

Uya Kuya mengajukan restorative justice terhadap seorang perempuan lanjut usia yang diduga melakukan penjarahan di rumahnya pada masa kerusuhan lalu. Perempuan tersebut diketahui merupakan juru parkir sekaligus merawat cucu yang menyandang disabilitas. Ia diamankan setelah membawa sebuah unit pendingin ruangan dari rumah Uya Kuya saat kericuhan berlangsung.

Menurut keterangan Uya, perempuan ini tidak menyadari bahwa dirinya melakukan tindakan penjarahan, melainkan hanya ikut keramaian. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Uya Kuya memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan tidak melanjutkannya ke proses hukum yang panjang.

Pendekatan ini dianggap lebih manusiawi dan sesuai dengan semangat restorative justice, yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian dibandingkan dengan hukuman yang berpotensi memperburuk situasi sosial.

Manfaat dan Implementasi Restorative Justice

Penerapan restorative justice memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  1. Penyelesaian kasus menjadi lebih cepat dan efisien.
  2. Mengurangi beban peradilan dan biaya yang muncul selama proses hukum.
  3. Memulihkan hubungan antara korban dan pelaku sehingga berdampak positif pada kedamaian sosial.
  4. Memberikan pelaku kesempatan untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan.

Namun, metode ini hanya efektif untuk kasus yang memenuhi syarat tertentu dan tidak dapat diterapkan pada tindak kejahatan berat atau yang menimbulkan kerugian besar.

Restorative justice menunjukkan langkah maju dalam sistem hukum Indonesia untuk menyeimbangkan antara keadilan dan kemanusiaan. Pendekatan ini diharapkan bisa menjadi alternatif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pidana ringan dengan cara yang lebih konstruktif dan berkelanjutan.

Terkait