Pendidikan Laras Faizati Khairunnisa Jadi Tersangka Penghasutan, Klarifikasi Tidak Ada

Laras Faizati Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait unggahannya di Instagram yang dianggap memprovokasi demonstran untuk melakukan pembakaran Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian menyatakan bahwa Laras melalui postingan story Instagram pribadinya telah menghasut massa untuk menyerang institusi negara. Namun, kuasa hukum Laras menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan kritik atas tindakan Polri selama demonstrasi, terutama terkait kematian seorang pengemudi ojol yang menjadi korban dalam penanganan aksi demonstrasi.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai penetapan tersangka tanpa adanya klarifikasi atau mediasi adalah langkah yang tidak adil dan berpotensi membungkam suara kritis masyarakat. Pernyataan Laras dalam unggahan story Instagram menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat kepolisian yang dinilai melakukan tindakan represif terhadap peserta demonstrasi. Gafur menekankan bahwa langkah ini adalah upaya aparat hukum yang bersifat masif untuk mencegah kebebasan berekspresi publik.

Latar Belakang Pendidikan Laras Faizati Khairunnisa

Laras memiliki latar belakang pendidikan yang sangat mendukung kariernya di bidang komunikasi dan hubungan masyarakat. Ia menempuh pendidikan Sarjana Public Relations/Image Management di LSPR Communication and Business Institute dan melanjutkan studi Magister International Communication Management di institusi yang sama hingga wisuda pada November 2023. Selama masa kuliah, Laras aktif dalam berbagai organisasi internasional, salah satunya sebagai Global Volunteer Ambassador di AIESEC dan menjalani program magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.

Karier Profesional dan Pengalaman Internasional

Karier Laras dimulai di bidang digital content creation, yaitu sebagai Content Creator di 4K Media Art Production di Dubai pada Mei hingga Agustus 2022. Tahun berikutnya, ia bergabung dengan Edbrig, sebuah perusahaan di Uni Emirat Arab, dan bekerja sebagai Digital Content Creator. Laras juga pernah menduduki posisi International Ambassador untuk DP World, perusahaan logistik global yang terlibat dalam Expo 2020 Dubai.

Pada sisi kelembagaan internasional, Laras aktif di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat. Awalnya menjabat sebagai Attachment Officer dari Januari hingga Mei 2024 dan kemudian dipercaya sebagai Communication Officer mulai September 2024. Posisi ini menunjukkan kapasitasnya dalam mengelola komunikasi di tingkat organisasi internasional yang strategis.

Detail Kasus Penghasutan dan Penetapan Tersangka

Polisi menetapkan Laras sebagai tersangka berdasarkan unggahan yang berisi ajakan untuk membakar gedung Bareskrim Polri. Dalam story Instagram yang menjadi kontroversi, tertulis permintaan agar gedung yang bersebelahan dengan Mabes Polri itu "roboh" disertai dukungan moral untuk pengunjuk rasa. Moderasi narasi oleh kuasa hukum menjelaskan bahwa kalimat tersebut dimaksudkan sebagai ekspresi kekecewaan terhadap tindakan aparat keamanan, bukan sebuah ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Meski begitu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjerat Laras dengan pasal dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP. Laras ditangkap di rumahnya pada 1 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Hingga saat ini, belum diketahui pasti siapa yang melaporkan Laras ke pihak kepolisian.

Kontroversi dan Implikasi Kasus

Kasus Laras menimbulkan perdebatan terkait kebebasan berpendapat dan ruang kritik terhadap aparat negara. Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa penahanan laras tanpa proses klarifikasi yang memadai merupakan tindakan represif yang berpotensi menekan suara-suara kritis dalam demokrasi. Kasus ini sekaligus menyentuh isu penting mengenai batas-batas kebebasan berpendapat di era digital dan interpretasi hukum terhadap konten media sosial.

Laras Faizati Khairunnisa, dengan latar belakang pendidikan dan karier di bidang komunikasi tingkat internasional, kini menghadapi tantangan serius terkait peran dan tanggung jawabnya sebagai tokoh publik yang juga aktif menyuarakan aspirasi. Proses hukum yang berjalan akan menjadi perhatian berbagai pihak, terutama yang peduli dengan hak sipil dan kebebasan berekspresi.

Berita Terkait

Back to top button