Lolos PPG Tahap 3: Panduan Lengkap Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah (Verval) yang Tepat

Author: Qoo Media

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 tahun 2025 telah resmi dibuka dan menjadi kesempatan penting bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Salah satu tahapan utama yang harus dilalui peserta adalah verifikasi dan validasi (Verval) ijazah. Proses verval ini menjadi langkah krusial untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data ijazah calon peserta dengan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Pelaksanaan verval ijazah dilakukan melalui situs Info GTK dengan batas akhir pada 24 September 2025. Proses ini wajib dilaksanakan sebelum melakukan pendaftaran agar ijazah dapat diverifikasi secara resmi dan status kelayakan peserta dapat dipastikan. Berikut uraian lengkap mengenai tahapan verval yang benar dan persyaratan peserta PPG Tahap 3.

Tahapan Verifikasi dan Validasi Ijazah

Peserta wajib masuk ke situs Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan username, password, dan kode captcha. Setelah masuk, langkah-langkah verval ijazah mencakup:

  1. Mengisi data lengkap ijazah, seperti nama perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan (S1/D-IV), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.
  2. Mengeklik tombol “Cek Data Ijazah,” dimana sistem otomatis mencocokkan informasi dengan data di Sistem Informasi Validasi Ijazah (SIVIL) milik PD-Dikti.
  3. Jika data ditemukan dan sesuai, peserta harus mengonfirmasi kebenaran data tersebut agar dapat digunakan untuk pendaftaran. Apabila ada ketidaksesuaian, segera hubungi perguruan tinggi asal untuk melakukan perbaikan.
  4. Jika data tidak ditemukan di SIVIL PD-Dikti, peserta dapat mengakses ijazah.kemdikbud.go.id untuk pengecekan tambahan. Bila tetap tidak muncul, verval manual dapat dilakukan dengan mengunggah scan ijazah asli beserta pengisian formulir data yang sesuai.
  5. Setelah unggah scan ijazah dan pengisian data selesai, peserta harus melakukan validasi gambar minimal tiga kali sampai tombol simpan aktif.
  6. Terakhir, peserta menunggu proses verifikasi data oleh Dinas Pendidikan setempat. Tanda merah yang muncul menandai data masih dalam proses validasi dan tidak perlu dikhawatirkan.

Syarat dan Kualifikasi Peserta PPG Tahap 3

Calon peserta PPG harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik sebagai berikut:

  1. Syarat Umum:

    • Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
    • Belum mencapai usia pensiun.
  2. Kualifikasi Akademik dan Data:

    • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
    • Memiliki ijazah S1/D-IV yang telah lolos verifikasi di Info GTK.
  3. Guru di Sekolah Formal:

    • Mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    • Terdaftar sebagai guru di satuan administrasi pangkal utama.
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki rekam jejak mengajar di tahun sebelumnya.
  4. Kepala Sekolah Formal:

    • Bertugas di bawah naungan Kemendikbudristek.
    • Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
    • Aktif bertugas minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat sebelumnya.
  5. Peralihan Jabatan:

    • Pamong Belajar wajib aktif di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan terdaftar di Dapodik.
    • Pengawas Sekolah/Penilik harus tercatat aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
  6. Persyaratan Tambahan:
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    • Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani.
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA.

Dokumen tambahan ini tidak harus diunggah saat pendaftaran online tetapi wajib disiapkan dan diberikan saat lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Peran Verifikasi Ijazah dalam Pendaftaran PPG

Verval ijazah tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menentukan kelayakan peserta untuk mengikuti seleksi PPG. Proses ini memastikan bahwa ijazah yang digunakan benar-benar valid dan terdaftar di sistem resmi Kemendikbudristek, sehingga mencegah terjadinya pemalsuan atau kesalahan data. Perhatian khusus harus diberikan kepada kesesuaian data antara sistem Info GTK dan PD-Dikti sebelum menyerahkan berkas pendaftaran.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek juga secara berkala memperbaharui data dan ketentuan agar proses PPG berjalan transparan dan sesuai regulasi terkait UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Para guru yang berminat disarankan untuk selalu mengecek pengumuman resmi dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar kesempatan lolos PPG semakin terbuka.

Informasi dan panduan lengkap mengenai verval ijazah dan syarat PPG Tahap 3 dapat diperoleh melalui laman resmi Kemendikbudristek serta situs Info GTK. Dengan pemahaman yang jelas, proses pendaftaran dan pelaksanaan PPG diharapkan berjalan lancar bagi seluruh peserta yang memenuhi kualifikasi.

Terbaru