Seiring bertambahnya usia, rambut uban menjadi tanda alami penuaan yang tidak bisa dihindari. Banyak orang merasa kurang percaya diri saat uban mulai muncul, sehingga memilih untuk mencabutnya agar tampak awet muda. Namun, dalam pandangan Islam, mencabut uban bukan sekadar urusan penampilan, melainkan juga memiliki hukum dan ketentuan yang perlu dipahami oleh umat Muslim.
Bolehkah mencabut uban dalam Islam? Menurut sejumlah ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i seperti yang dijelaskan Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hukum mencabut uban adalah makruh, artinya tidak dianjurkan tetapi tidak berdosa jika dilakukan. Hal ini berdasar pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i, yang artinya, “Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat.”
Hukum Mencabut Uban Menurut Islam
Uban yang tumbuh di kepala maupun jenggot sama-sama memiliki status hukum yang makruh. Artinya, mencabut uban tidak diharamkan secara tegas, namun meninggalkannya lebih dianjurkan dan bernilai pahala. Dalam konteks ini, uban dipandang sebagai tanda kematangan dan kedewasaan usia sekaligus pengingat bahwa hari akhir semakin dekat. Oleh karena itu, umat Muslim disarankan untuk tidak mencabut uban sebagai bentuk penghormatan terhadap petunjuk Rasulullah SAW.
Alternatif bagi yang Tak Ingin Uban Tampak
Meski mencabut uban tidak dilarang, Islam memberikan alternatif lain bagi yang merasa kurang nyaman dan ingin menjaga penampilan. Rasulullah SAW menganjurkan mewarnai uban, dengan catatan warna yang digunakan tidak hitam. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim, “Ubah warna uban ini, tetapi hindari warna hitam.” Penggunaan pewarna rambut selain hitam dianggap sah selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan niatnya baik.
Makna Khusus Uban dalam Islam
Uban bukan sekadar perubahan warna rambut, tapi juga memiliki makna mendalam dalam Islam:
- Pengingat Ajal
Uban berfungsi sebagai tanda untuk selalu mengingat kematian dan kehidupan akhirat sebagaimana tertuang dalam Al-Quran surat Fatir ayat 37 yang mengajak manusia berpikir dan mengingat tanda-tanda kekuasaan Allah. - Cahaya di Hari Kiamat
Rasulullah SAW menyebut umat Muslim yang memiliki uban akan mendapatkan cahaya yang menerangi mereka di hari kiamat, selain itu uban juga bisa menaikkan derajat seseorang di sisi Allah. - Simbol Wibawa dan Penghormatan
Rambut uban memancarkan sikap wibawa dan rasa hormat, terutama kepada orang yang sudah beruban. Hal ini sesuai hadits yang menyatakan bahwa menghormati orang tua beruban merupakan bagian dari menghormati Allah.
Dengan makna dan keutamaan seperti itu, uban seharusnya tidak dipandang sebagai kekurangan atau aib. Sebaliknya, uban menjadi simbol kebijaksanaan, kematangan, dan penghargaan terhadap proses alami kehidupan. Mencabutnya akan menghilangkan nilai-nilai tersebut.
Secara umum, Islam memberikan panduan yang seimbang antara menjaga penampilan dan menghormati sunnah Nabi. Memahami hukum makruh mencabut uban dan alternatif mewarnainya, umat Muslim diajarkan untuk menerima tanda-tanda penuaan dengan lapang dada serta tetap meningkatkan keimanan. Uban adalah pelajaran hidup yang mengingatkan untuk senantiasa bertakwa dan merefleksikan arti kehidupan dunia dan akhirat secara bijak.





