Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru terkait batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. BKN resmi memperpanjang tenggat waktu pengisian DRH hingga 22 September 2025, dengan tujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para peserta agar dapat menyelesaikan pengisian data dan persiapan dokumen penting secara lebih matang dan tanpa terburu-buru. Selain itu, batas akhir pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) juga diperpanjang sampai 25 September 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas permintaan peserta dan untuk memfasilitasi kelengkapan dokumen administrasi, termasuk dokumen yang menjadi perhatian utama yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kelonggaran Penggunaan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu
SKCK selama ini menjadi salah satu persyaratan esensial bagi calon ASN, termasuk PPPK, sebagai bentuk jaminan bahwa pelamar bebas dari catatan kriminal yang dapat menghalangi kelancaran tugas mereka di instansi pemerintah. Namun, BKN memberikan kelonggaran bagi calon PPPK Paruh Waktu yang belum bisa mengantongi SKCK asli pada saat pengisian DRH. Peserta masih diperbolehkan mengunggah surat pengantar pengurusan SKCK dari Kepolisian sebagai dokumen sementara. SKCK asli hanya wajib diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK selesai.
Kebijakan ini merupakan solusi praktis yang bertujuan menghindari penundaan atau kegagalan pengisian DRH hanya karena lamanya proses pembuatan SKCK yang memang seringkali memerlukan waktu lebih dari satu minggu.
Dokumen Pendukung Penting Selain SKCK
Selain SKCK atau surat pengantar pengurusannya, calon PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan melengkapi berbagai dokumen lain yang menjadi persyaratan administratif dalam pengisian DRH, yaitu:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang menjadi bukti kualifikasi pendidikan.
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah sebagai tanda kesiapan fisik dan mental.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dibuat dan ditandatangani oleh pelamar sendiri.
Kelengkapan dokumen tersebut sangat penting untuk memperlancar proses verifikasi dan pengusulan Nomor Induk yang menjadi identitas resmi peserta.
Panduan Pengisian DRH di Portal SSCASN
Peserta PPPK Paruh Waktu harus mengisi DRH secara mandiri melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Berikut tata cara pengisian yang disarankan oleh BKN:
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan saat pendaftaran PPPK.
- Pilih menu pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu.
- Lengkapi data pribadi dengan cermat sesuai dokumen resmi.
- Unggah seluruh dokumen penting dalam format dan ukuran yang telah ditentukan.
- Teliti kembali seluruh data dan dokumen yang sudah diunggah sebelum finalisasi.
- Simpan dan unduh bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.
BKN menekankan pentingnya pengisian dan pengunggahan dokumen tepat waktu untuk menghindari hambatan dalam proses verifikasi.
Jadwal Pengisian DRH dan Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya perpanjangan waktu, berikut ini adalah jadwal terbaru yang harus dicatat oleh para calon PPPK 2025:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 22 September 2025
- Pengajuan usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
BKN mengimbau seluruh peserta agar tidak menunda pengisian DRH hingga menit-menit terakhir. Memulai lebih awal dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap akan membantu mempercepat proses seleksi dan penetapan Nomor Induk.
Dengan pendekatan ini, BKN berharap proses administrasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berjalan lebih lancar dan terorganisir, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta negara untuk mempersiapkan dokumen dan mengisi data secara akurat melalui sistem SSCASN.
