10 Aturan Terbaru Wisatawan Asing di Bali 2025, Wajib Tahu Sebelum Berkunjung!

Shopee Flash Sale

Bali tetap menjadi pilihan utama bagi wisatawan asing yang ingin menikmati keindahan alam dan budaya khas Pulau Dewata. Namun, sejak 2025, pemerintah Provinsi Bali menerapkan aturan baru untuk wisatawan asing. Aturan ini bertujuan menjaga kelestarian budaya dan lingkungan sekaligus menciptakan pariwisata yang beretika dan berkelanjutan.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 mengatur kewajiban serta larangan bagi turis asing selama berkunjung di Bali. Berikut adalah 10 aturan terbaru yang wajib dipatuhi oleh wisatawan asing di Bali pada tahun 2025.

1. Memuliakan Kesucian Pura dan Simbol Keagamaan
Wisatawan wajib menghormati kesucian pura, pratima (arca suci), dan simbol keagamaan umat Hindu. Turis harus berpakaian sopan, tidak sembarangan menyentuh atau berfoto di area suci, serta menjaga sikap yang menghormati nilai-nilai spiritual masyarakat Bali.

2. Menghormati Adat Istiadat, Tradisi, dan Seni Budaya
Turis diharapkan sungguh-sungguh menghormati adat, tradisi, dan seni budaya lokal. Larangan meremehkan atau mengganggu upacara adat serta pertunjukan seni bertujuan melindungi kearifan lokal dari dampak negatif pariwisata massal.

3. Memakai Busana yang Sopan
Pada tempat umum, kawasan suci, dan objek wisata, wisatawan asing wajib memakai pakaian sopan dan pantas. Penggunaan pakaian minim sangat dilarang khususnya saat mengunjungi pura atau desa adat, demi menjaga kesopanan budaya setempat.

4. Berkelakuan Sopan di Tempat Umum
Sikap sopan wajib diterapkan oleh turis di Bali, termasuk di destinasi wisata, restoran, dan jalan raya. Perilaku seperti mabuk, berteriak atau berkata kasar dianggap melanggar norma kesopanan dan dapat mengganggu kenyamanan warga lokal.

5. Membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA)
Mulai Februari 2024, semua wisatawan asing yang datang ke Bali wajib membayar pungutan sebesar Rp150.000 sekali kunjungan. Pembayaran harus dilakukan secara non-tunai melalui situs resmi Love Bali dengan opsi pembayaran beragam seperti kartu kredit, transfer bank, virtual account, maupun QRIS.

6. Wajib Didampingi Pemandu Wisata Berlisensi
Untuk menjelajahi Bali, turis asing wajib menggunakan jasa pemandu wisata yang memiliki lisensi resmi. Pendampingan ini memastikan wisatawan mendapat pengalaman yang aman, nyaman, dan memahami budaya serta adat lokal dengan baik.

7. Melakukan Penukaran Mata Uang di Tempat Resmi
Turis wajib menukar uang asingnya hanya di tempat penukaran resmi yang memiliki izin dari Bank Indonesia. Kebijakan ini mendukung kewajiban penggunaan Rupiah dalam semua transaksi pada area Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia.

8. Pembayaran dengan QRIS (Kode QR Standar Indonesia)
Semua transaksi pembayaran oleh wisatawan asing mulai Maret 2025 harus menggunakan QRIS. Kebijakan ini bertujuan mendukung digitalisasi ekonomi lokal dan memperlancar sistem pembayaran tanpa uang tunai yang berbasis budaya dan teknologi.

9. Melakukan Penukaran Uang Rupiah
Turis asing yang datang ke Bali diwajibkan melakukan penukaran uang Rupiah untuk transaksi sehari-hari. Hal ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus menghormati kedaulatan mata uang nasional.

10. Berkendara Dengan Taat Pada Undang-undang
Setiap wisatawan asing yang berkendara di Bali harus mematuhi peraturan lalu lintas Indonesia. Mereka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional atau nasional yang masih berlaku sesuai ketentuan Surat Edaran Gubernur Bali 2025.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat menjaga harmoni antara wisatawan dan masyarakat Bali. Selain itu, aturan ini mendukung pengembangan pariwisata yang berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan.


Selain mematuhi aturan, Bali juga menawarkan banyak destinasi wisata menarik untuk dikunjungi. Berikut adalah beberapa rekomendasi tempat wisata yang populer:

  1. Pantai Kuta
    Pantai ini terkenal dengan ombak cocok untuk berselancar dan pemandangan sunset yang memukau. Suasana ramai serta banyaknya kafe dan toko oleh-oleh membuat Pantai Kuta jadi favorit banyak wisatawan.

  2. Pura Ulun Danu Beratan
    Terletak di tepi Danau Beratan, Bedugul, pura ini memiliki pemandangan indah seakan mengapung di atas danau. Suasana sejuk dan kabut khas pegunungan menambah pesona lokasi ini.

  3. Tanah Lot
    Ikon Bali yang berupa pura di atas batu karang besar dengan latar laut lepas. Tempat ini sangat populer untuk menyaksikan matahari terbenam dan berfoto di spot yang menarik.

  4. Desa Penglipuran
    Desa adat yang tetap mempertahankan tradisi dan arsitektur kuno Bali. Kebersihan dan kerapian desa ini serta keramahan penduduknya menghadirkan pengalaman budaya autentik.

  5. Garuda Wisnu Kencana (GWK)
    Taman budaya dengan patung Dewa Wisnu menaiki burung Garuda yang merupakan salah satu patung tertinggi di dunia. Pengunjung bisa menikmati pertunjukan tari Bali dan belajar tentang sejarah Hindu di sini.

Bagi wisatawan asing yang ingin berkeliling Bali dengan nyaman, dapat memanfaatkan layanan sewa mobil. Aplikasi Traveloka menawarkan kemudahan memesan sewa mobil, baik dengan atau tanpa supir, lengkap dengan berbagai promo menarik. Proses pemesanannya cepat dan fleksibel sesuai kebutuhan.

Aturan dan rekomendasi di atas membantu wisatawan asing untuk menikmati liburan di Bali dengan cara yang menghormati budaya dan lingkungan. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, wisatawan turut menjaga keindahan dan kearifan lokal agar dapat dinikmati secara berkesinambungan oleh generasi mendatang.

Berita Terkait

Back to top button