Polemik Pencatutan Nama dalam Pembahasan RKUHAP: Fakta, Kontroversi, dan Dampaknya

Author: Qoo Media

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI pada 18 November 2025 memicu kontroversi serius terkait klaim pencatutan nama dalam proses pembahasannya. DPR menyatakan bahwa 99,9 persen masukan dalam revisi RKUHAP berasal dari partisipasi masyarakat, namun sejumlah pihak menolak klaim tersebut dan mengaku namanya dicatut tanpa izin.

Polemik ini mencuat ketika akun Instagram @dpr_ri mengunggah daftar partisipan yang diduga terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Beberapa organisasi dan individu membantah pernah mengikuti proses tersebut. Misalnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) melalui akun resminya menyatakan tidak pernah berpartisipasi dan menuntut permintaan maaf dari pimpinan Komisi III DPR RI dalam waktu 3×24 jam.

Pengakuan Pencatutan Nama oleh Sejumlah Pihak

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, menuding adanya pelanggaran kode etik selama proses penyusunan undang-undang tersebut. Koalisi ini juga menyuarakan keberatan karena nama lembaganya dicatut untuk melegitimasi pembahasan RKUHAP yang dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik.

Selain itu, Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang sedang menjalani tahanan sejak September 2025, mengirim surat keberatan dari Rutan Salemba. Ia menegaskan namanya dicatut secara tidak benar untuk mengesahkan masukan palsu dalam diskusi RKUHAP. Surat tersebut menyampaikan bahwa pencatutan ini menyesatkan dan merugikan kredibilitas proses legislasi.

Pembelaan dari Ketua Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah adanya pencatutan nama tersebut. Ia menyatakan klaim pencatutan baru diungkapkan empat hari setelah pembahasan awal selesai. Menurutnya, selama proses pembahasan yang disiarkan langsung, tidak ada keluhan terkait hal itu. Ia menegaskan DPR justru berusaha mengakomodasi masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dengan cara membuat klaster usulan berdasarkan kesamaan.

Habiburokhman menambahkan, daftar partisipan disusun secara terbuka dan valid untuk menunjukkan transparansi dalam penyusunan RKUHAP. Ia mempertanyakan keberatan yang muncul secara tiba-tiba dan mendesak masyarakat untuk mengikuti proses diskusi yang sudah tersedia dan disiarkan publik.

Dampak dan Respons Masyarakat

Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pada proses legislasi dan menyoroti pentingnya transparansi dalam pembentukan undang-undang. Kritik publik terutama muncul karena RKUHAP dianggap mengandung beberapa pasal kontroversial yang melemahkan hak-hak sipil dan perlindungan hukum bagi warga negara.

Dalam situasi ini, tokoh masyarakat, LSM, dan kalangan akademisi diharapkan dapat mengawal dan mengawal proses legislasi agar sesuai prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang nyata. Penyelesaian dugaan pencatutan nama juga menjadi sorotan penting demi menjaga integritas DPR sebagai lembaga legislatif.

Fakta Penting Seputar Kasus Pencatutan Nama dalam RKUHAP

  1. DPR menyatakan 99,9 persen masukan berasal dari publik.
  2. Beberapa nama termasuk BEM Undip dan Delpedro Marhaen menolak pernah berpartisipasi.
  3. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD DPR.
  4. Ketua Komisi III DPR membantah adanya pencatutan nama.
  5. Proses pembahasan disiarkan langsung dan disebut transparan oleh DPR.
  6. Polemik ini mengundang kekhawatiran terkait proses demokrasi dan legislasi yang sehat.

Perdebatan mengenai pencatutan nama ini akan terus menjadi sorotan masyarakat dan media. Ke depan, penguatan mekanisme partisipasi publik yang sebenarnya dan pengawasan terhadap proses penyusunan UU perlu diutamakan. Hal tersebut bertujuan agar legislasi bisa diterima luas dan berdampak positif bagi pembangunan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Terbaru