Kementerian Haji dan Umrah membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Calon petugas harus melalui proses seleksi ketat, yang salah satu persyaratannya adalah melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Proses seleksi PPIH dilakukan secara online melalui portal resmi haji.kemenag.go.id/petugas. Pendaftaran dimulai dengan registrasi akun menggunakan NIK KTP, memilih formasi, dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, surat kesehatan, dan surat rekomendasi. Setelah dokumen diverifikasi, calon petugas mengikuti tes kompetensi dan wawancara di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Tahapan Seleksi Petugas Haji (PPIH)
- Pendaftaran online dan verifikasi administrasi
- Tes kompetensi dasar dan lanjutan secara CAT (Computer Assisted Test)
- Wawancara teknis dan manajerial
- Pengumuman hasil dan penetapan petugas terpilih
Surat rekomendasi menjadi dokumen penting dalam tahapan administrasi. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan berfungsi sebagai dukungan resmi terhadap calon petugas. Berikut tiga contoh surat rekomendasi yang umum digunakan untuk mendaftar sebagai PPIH.
1. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Surat ini diberikan kepada calon yang mendaftar di formasi Kloter, seperti Ketua Kloter atau Pembimbing Ibadah Kloter. Surat berisi data kepala kanwil, identitas calon PPIH, dan keterangan mengenai kompetensi kepemimpinan serta penguasaan manasik haji yang baik. Dalam surat tersebut juga ditegaskan kesiapan dan rekam jejak calon untuk mengemban tugas sebagai petugas haji.
2. Surat Rekomendasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi
Surat ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi atau tenaga profesional yang direkomendasikan oleh Pemda. Pada surat ini terdapat informasi mengenai penilaian kinerja calon yang dianggap memiliki komitmen tinggi dan kemampuan komunikasi interpersonal yang baik. Surat tersebut menjadi rujukan untuk mempertimbangkan calon dalam seleksi PPIH tahun berjalan.
3. Surat Rekomendasi dari Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Dokumen ini biasa diperoleh oleh dosen atau staf PTN yang akan mengikuti seleksi, khususnya untuk formasi bidang Ibadah atau Administrasi Siskohat. Surat ditandatangani oleh rektor, memuat data calon beserta gambaran keahlian yang relevan seperti pemahaman agama atau kemampuan teknologi informasi. Selain itu, surat menjamin izin tugas belajar atau cuti tanpa mengganggu tugas akademik.
Setiap surat rekomendasi harus memuat kop surat resmi, nomor surat, nama pejabat yang memberikan rekomendasi beserta jabatan dan nomor induk pegawai, serta penjelasan mengapa calon dianggap layak mengikuti seleksi. Data diri calon juga harus jelas dengan jabatan atau unit kerja saat ini.
Selain kelengkapan dokumen, untuk lolos seleksi PPIH diperlukan strategi jitu agar mampu bersaing. Pertama, calon harus siap secara fisik dan mental menghadapi proses seleksi yang bertahap dan menguji berbagai kompetensi. Kedua, pengetahuan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji dan regulasi terkait harus dikuasai dengan baik guna menghadapi tes CAT dan wawancara. Ketiga, calon disarankan membangun networking dan mencari dukungan dari instansi terkait untuk mempermudah pengurusan surat rekomendasi.
Penting juga memahami bahwa seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dilaksanakan dengan prinsip transparan dan profesional. Hal ini bertujuan menjaring sumber daya manusia terbaik untuk memberikan pelayanan prima kepada jamaah haji selama di Tanah Suci. Dengan memahami format surat rekomendasi dan mengikuti tahapan seleksi secara benar, peluang menjadi PPIH semakin besar.
Informasi resmi mengenai seleksi PPIH dan update mekanisme pendaftaran selalu tersedia di situs resmi Kementerian Agama. Calon petugas haji disarankan rutin memantau informasi ini agar tidak ketinggalan tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Surat rekomendasi yang lengkap dan akurat menjadi salah satu kunci penting dalam membuka jalan menuju pengabdian sebagai petugas penyelenggara ibadah haji.
Baca selengkapnya di: www.suara.com