Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru 2025

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai jadwal hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2025. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tanggal 24 Desember 2025 termasuk cuti bersama menjelang libur Natal. Informasi ini penting bagi pekerja untuk merencanakan agenda liburan dan cuti dengan tepat agar tidak mengganggu pekerjaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 24 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar cuti bersama. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini, sehingga status ini resmi dan tidak dapat diubah. Dengan demikian, pekerja diwajibkan masuk kerja pada hari Rabu, 24 Desember 2025.

Keputusan Resmi tentang Libur Natal dan Cuti Bersama Tahun 2025

Tanggal 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Natal. Sementara itu, tanggal 26 Desember 2025 menjadi cuti bersama terkait Natal. Kombinasi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend secara berturut-turut, yakni mulai Kamis 25 Desember hingga Minggu 28 Desember 2025. Sementara tanggal 24 Desember tidak mendapat jatah cuti bersama.

Skema libur ini memungkinkan pekerja memanfaatkan hari Jumat sebagai cuti bersama dan menghubungkan libur nasional dengan akhir pekan. Namun, mereka harus tetap bekerja pada tanggal 24 Desember sesuai ketentuan resmi pemerintah. Jadi, rencana cuti harus disusun dengan matang supaya tidak salah mengambil waktu dan kehilangan hak cuti tahunan.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

SKB 3 Menteri juga mengatur hari libur dan cuti bersama lainnya sepanjang tahun. Berikut daftar hari libur nasional di 2025 yang perlu diketahui:

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
  2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi
  5. 31 Maret – 1 April (Senin-Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak
  10. 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam
  14. 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Sedangkan cuti bersama untuk tahun 2025 meliputi hari-hari sebagai berikut:

  1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek
  2. 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu-Kamis, Jumat, dan Senin): Idul Fitri
  4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
  5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin): Idul Adha
  7. 18 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
  8. 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Libur Tahun Baru 2026 dan Peluang Libur Panjang

Selain jadwal cuti di akhir tahun 2025, pekerja juga dapat memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama di awal tahun 2026. Tanggal 1 Januari 2026 jatuh pada hari Kamis dan merupakan Hari Tahun Baru Masehi. Selain itu, tanggal 16 Januari 2026 yang jatuh pada hari Jumat juga ditetapkan sebagai Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Adanya dua hari libur ini dapat menciptakan long weekend yang menguntungkan bagi pekerja untuk beristirahat atau merencanakan liburan singkat di awal tahun. Dengan demikian, meskipun 24 Desember 2025 bukan cuti bersama, ada kesempatan libur panjang yang bisa dimanfaatkan pada akhir Desember dan awal Januari.

Dengan mengetahui jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama dari SKB 3 Menteri, para pekerja dapat merencanakan cuti tahunan secara efektif. Pengambilan cuti di hari-hari yang “terjepit” antara libur nasional dan akhir pekan pun menjadi strategi agar mendapat waktu istirahat maksimal tanpa mengurangi hak cuti tahunan. Pastikan mengikuti ketentuan resmi ini demi kelancaran aktivitas kerja dan manfaat maksimal dari waktu liburan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version