Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan hunian sementara (huntara) untuk warga terdampak pergerakan tanah di Desa Padasari, Kabupaten Tegal. Langkah ini bertujuan memberikan tempat tinggal yang layak dan aman bagi masyarakat yang harus mengungsi akibat bencana tersebut.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penanganan bencana tidak hanya difokuskan pada fase tanggap darurat saja. Pemerintah juga akan melakukan pemulihan jangka panjang serta relokasi warga ke hunian yang lebih permanen dan aman dari risiko tanah bergerak.
Persiapan Hunian Sementara dan Tetap
Gubernur Luthfi meminta semua pihak yang terlibat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mengantisipasi kemungkinan bencana susulan. Ia menginstruksikan agar huntara segera disediakan sebagai tempat tinggal sementara bagi para pengungsi.
Pemprov Jateng menegaskan, penanganan kebutuhan warga tidak cukup hanya dengan bantuan sesaat. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan hunian sementara sebagai tahap awal sebelum mengalokasikan hunian tetap secara terencana dan terpadu.
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga
Dalam rapat koordinasi darurat, Gubernur menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak. Aspek kemanusiaan seperti dapur umum, layanan pendidikan, dan kebutuhan lainnya harus terpenuhi dengan baik sejak tahap awal pengungsian.
Koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah dengan pemerintah daerah dilakukan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur yang terdampak bencana tanah bergerak. Hal ini sekaligus menunjang keberlangsungan hidup warga di lokasi baru.
Fokus pada Pemulihan Sosial dan Relokasi
Sebanyak sekitar 250 rumah dilaporkan hilang dan tidak bisa dibangun kembali di lokasi terdampak. Oleh sebab itu, pemulihan sosial jangka panjang menjadi prioritas, termasuk penanganan masa depan masyarakat terdampak secara komprehensif.
Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten diberi tanggung jawab untuk mengupayakan masa depan sosial ekonomi warga. Hunian sementara dirancang sebagai solusi transisi menuju hunian tetap, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengungsian semata.
Kepastian Hukum untuk Pembangunan Huntap
Dalam proses pembangunan hunian tetap, gubernur mengingatkan pentingnya aspek legalitas lahan yang akan digunakan. Pemerintah daerah diminta mengatur dan memetakan lokasi yang sesuai dengan dasar hukum yang jelas.
Selanjutnya, pembangunan fisik hunian tetap berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Langkah ini bertujuan menjamin hunian yang dibangun memenuhi standar keamanan dan kelayakan agar warga dapat tinggal dengan aman dan nyaman.
Pemprov Jawa Tengah terus memprioritaskan penanganan dampak bencana tanah bergerak dengan pendekatan yang sistematis. Penyiapan huntara dan huntap menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk memastikan kehidupan warga terdampak kembali normal dan terjamin.
Baca selengkapnya di: m.antaranews.com






