Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis. Ketidakhadiran tersebut disertai surat resmi permohonan penjadwalan ulang yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Adi Sarono, hadir di persidangan dan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan untuk mengajukan permohonan penundaan waktu itu. Adi menyebut, Gubernur Khofifah berhalangan hadir karena harus menjalani sejumlah agenda strategis pemerintahan yang telah dijadwalkan sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan.
Agenda utama yang membuat Khofifah absen di persidangan antara lain adalah menjadi pembicara kunci dalam Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta memimpin rapat koordinasi menjelang kunjungan Presiden RI ke wilayah Malang. Adi menegaskan bahwa persiapan menghadapi kunjungan Presiden tersebut membutuhkan keterlibatan langsung Gubernur.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pengganti kedatangan Khofifah sebagai saksi dalam proses persidangan tersebut. Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim menyatakan bahwa koordinasi dengan JPU dari KPK masih berlangsung terkait waktu yang tepat untuk menghadirkan saksi.
Pemanggilan Khofifah sebagai saksi sendiri merupakan inisiatif majelis hakim berdasarkan telaah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebutkan bahwa keterangan Gubernur sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait mekanisme kebijakan dan pelaksanaan teknis penyaluran dana hibah tersebut.
Menurut Budi, permintaan kehadiran Gubernur ini bertujuan memperjelas fakta persidangan yang masih belum terang terkait penggunaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur. KPK tengah mengupayakan agar proses pengumpulan keterangan saksi dapat berjalan optimal demi kelancaran persidangan.
Berikut beberapa poin penting terkait ketidakhadiran Khofifah di sidang:
1. Surat permohonan penjadwalan ulang disampaikan secara resmi kepada JPU KPK.
2. Agenda pemerintahan yang sudah terjadwal menjadi alasan utama ketidakhadiran.
3. Penjadwalan ulang masih dalam tahap koordinasi dengan pihak pengadilan dan JPU.
4. Pemanggilan Khofifah atas permintaan majelis hakim berdasarkan BAP salah satu terdakwa.
5. Keterangan Gubernur dianggap krusial dalam memperjelas perkara dugaan korupsi dana hibah.
Situasi ini memperlihatkan dinamika sidang yang harus menyesuaikan dengan tuntutan tugas pemerintahan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penjadwalan ulang kehadiran Khofifah menjadi hal yang dinantikan oleh semua pihak untuk melengkapi proses persidangan kasus korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur.
Baca selengkapnya di: www.metrotvnews.com






