Perlawanan Putri Pendiri NU Usai Dicopot dari Ketua PPP Jatim
Polemik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mencopot kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur periode 2021-2026. Mundjidah Wahab, ketua DPW PPP Jatim sekaligus putri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Abdul Wahab Chasbullah, langsung menolak keputusan tersebut.
DPP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 yang mencopot Mundjidah beserta pengurus DPW PPP Jatim. Surat keputusan itu menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Timur. Mundjidah dan jajaran pengurus daerah menilai keputusan DPP ini tidak sah dan ilegal.
Menurut Mundjidah, penunjukan Plt Ketua DPW secara sepihak bertentangan dengan mekanisme organisasi dan kesepakatan islah yang difasilitasi Kementerian Hukum pada tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa DPP harus menyelesaikan konflik internal di tingkat pusat sebelum mengambil tindakan di tingkat daerah.
“Kami menolak SK DPP karena tidak disertai tanda tangan Sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin yang sah dan telah memperoleh SK dari Kemenkum RI,” ujar Mundjidah saat dihubungi media. Ia juga menyatakan bahwa SK tersebut mengandung cacat hukum karena tidak sesuai aturan AD/ART PPP.
Mundjidah mengingatkan bahwa PPP adalah warisan ulama yang harus dijaga melalui aturan partai yang ketat. Menurutnya, setiap tindakan harus berdasarkan tata kelola organisasi yang sah dan konstitusional, bukan keputusan sepihak dari pusat.
Pihak DPW PPP Jatim juga mengantisipasi bahwa kondisi internal yang bermasalah akan memicu perpecahan di tingkat daerah. Konflik yang berlarut-larut dikhawatirkan merusak struktur organisasi partai dan loyalitas kader.
Sebagai bentuk perlawanan, Mundjidah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka menyiapkan langkah hukum untuk menggugat dan membatalkan surat penunjukan Plt Ketua DPW PPP Jatim yang dianggap inkonstitusional tersebut.
Berikut poin-poin utama perlawanan Mundjidah Wahab:
- Menolak dan melawan SK pemberhentian dan penunjukan Plt Ketua DPW PPP Jatim.
- Mempertanyakan legalitas SK yang tidak dibubuhi tanda tangan Sekjen PPP dan SK Kemenkum.
- Menilai keputusan DPP cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme internal partai.
- Mengingatkan bahwa PPP adalah warisan ulama yang harus dikelola dengan tata aturan yang benar.
- Mengkhawatirkan perpecahan dan kerusakan struktur partai di tingkat daerah akibat polemik ini.
- Bersiap menempuh jalur hukum memperjuangkan legitimasi kepengurusan DPW PPP Jatim.
Perlawanan Mundjidah merupakan bentuk pembelaan atas mekanisme organisasi yang legal dan sah. Persoalan ini menambah dinamika politik internal PPP yang kini tengah menghadapi tantangan serius dari konflik kepengurusan di daerah-daerah strategis seperti Jawa Timur.
Langkah-langkah lanjutan dari kedua belah pihak akan menentukan bagaimana PPP mampu menjaga soliditas dan keberlanjutan organisasi di masa mendatang di tengah tekanan politik yang sedang berlangsung.
Baca selengkapnya di: www.detik.com




