Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan membayari iuran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu yang dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil menyusul kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan kepesertaan sejumlah warga, sehingga mereka kehilangan akses layanan kesehatan gratis.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam melihat warga dengan penyakit kronis kehilangan fasilitas pengobatan. Dedi mencontohkan pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi, penderita talasemia yang harus melakukan transfusi darah, serta pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah sebagai kelompok yang terdampak langsung. "Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret," ujarnya.
Langkah Pemprov Jabar Menjamin Kesehatan Warga Terdampak
Pemprov Jawa Barat akan segera melakukan identifikasi terhadap warga yang benar-benar tidak mampu agar dapat membayar iuran BPJS mereka. Menurut Dedi, ini merupakan upaya untuk memastikan layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaan kebijakan ini. Vini menyebut akan melakukan penelusuran cepat terhadap kasus warga yang terdampak penonaktifan PBI JKN agar pengobatan mereka tidak terhenti. "Tentu akan menelusuri dulu ya kasus-kasus ya secepatnya," katanya.
Pemprov Jabar Sudah Memberikan Kontribusi Pembiayaan
Menurut Vini, Pemerintah Provinsi sebenarnya rutin memberikan kontribusi pembiayaan iuran PBI JKN setiap tahunnya. Namun, perubahan data berbasis pengelompokan desil yang dilakukan pemerintah pusat membuat sebagian warga miskin tereliminasi dari daftar bantuan. Kondisi ini memicu perlunya campur tangan provinsi untuk menjamin kepesertaan dan pembiayaan.
Penyiapan surat edaran untuk pelaksanaan kebijakan ini sudah hampir rampung. Vini menyebut pembahasan mekanisme penyelesaian akan dilakukan dalam waktu dekat agar keputusan bisa segera ditetapkan. "Pak Gub minta di Senin sudah bisa ditetapkan," ujarnya.
Dukungan untuk Pasien dengan Penyakit Kronis
Kebijakan ini sangat penting bagi pasien penyakit berat agar tidak terhalang akses pengobatan akibat persoalan biaya. Dedi dan Vini menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga Jawa Barat yang boleh gagal menjalani terapi karena tidak memiliki pembiayaan. Pemerintah Provinsi berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosialnya demi kesehatan masyarakat terutama pada masa perubahan regulasi pusat ini.
Dengan langkah ini, Pemprov Jawa Barat berharap dapat memberikan jaminan sosial yang lebih inklusif. Warga yang mengalami pemutusan kepesertaan BPJS akibat revisi data Kementerian Sosial tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara berkelanjutan tanpa khawatir soal biaya.
Baca selengkapnya di: www.detik.com






