Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dalam skala besar di Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 798 tabung LPG berbagai ukuran, serta tiga unit truk colt diesel yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik dalam kondisi terisi maupun kosong. Penggunaan berbagai ukuran tabung ini menunjukkan luasnya jaringan distribusi yang menyasar pasar tidak resmi.
Penyitaan truk colt diesel mengindikasikan praktik ini dilakukan secara terorganisir dan membutuhkan sarana transportasi memadai. Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa skala kegiatan penyuntikan LPG ini termasuk besar dan bukan aktivitas illegal bersifat kecil-kecilan.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan melibatkan satu saksi ahli dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hadirnya saksi ahli bertujuan memperkuat bukti dan mengungkap modus operandi para pelaku penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Polda Jabar terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Kabid Humas menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara ke arah yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang sudah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar juga dijatuhkan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan banyak pihak. Polda mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan praktik ilegal agar pengawasan dapat lebih efektif dan menyeluruh.
Baca selengkapnya di: tribratanews.jabar.polri.go.id






