Penyesuaian Jam Kerja Ramadan 2026: Masuk 06.30 WIB, Pulang Cepat Jam 14.00 untuk ASN Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H. ASN diwajibkan masuk lebih pagi dan pulang lebih awal agar waktu kerja tetap efektif dan produktif.

Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi. Kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 102 Tahun 2022 tentang jam kerja ASN.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selama Ramadan, ASN dengan jadwal kerja lima hari mengawali aktivitas pukul 06.30 WIB. Jam istirahat ditetapkan pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, kemudian pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Untuk hari Jumat, jam masuk tetap pukul 06.30 WIB dengan istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. ASN juga pulang pada pukul 14.00 WIB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, menyatakan perubahan ini efektif mulai tanggal 1 Ramadan. ASN diharapkan tetap produktif di pagi hari dan memiliki waktu lebih luang menjelang berbuka puasa.

Pengaturan Jam Kerja Khusus Unit Pelayanan Masyarakat

Bagi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung seperti rumah sakit, dinas kesehatan, dan satuan pendidikan, jam kerja disesuaikan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Total jam kerja minimal selama Ramadan tetap 32 jam 30 menit per minggu, tetapi hari dan jam kerja diatur lebih fleksibel. Pengaturan ini ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan rekomendasi Sekretaris Daerah dan unit terkait.

Mas Adi Komar menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip efektivitas dan produktivitas yang dijunjung oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan Kebijakan Berdasarkan Regulasi

Surat edaran tersebut memperhatikan ketentuan dalam Perpres dan Pergub yang mengatur jam kerja ASN. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan meski ada perubahan jam kerja, beban kerja tetap diperhitungkan agar pelayanan tetap optimal.

Penyesuaian jam masuk dan pulang dimaksudkan agar ASN dapat mengoptimalkan waktu kerja pada pagi hari sekaligus mendapatkan waktu istirahat yang cukup selama bulan puasa.

Rincian Jam Kerja Selama Ramadan

  1. Senin–Kamis

    • Masuk kerja: 06.30 WIB
    • Istirahat: 12.00-12.30 WIB
    • Pulang kerja: 14.00 WIB
  2. Jumat
    • Masuk kerja: 06.30 WIB
    • Istirahat: 11.30-12.30 WIB
    • Pulang kerja: 14.00 WIB

Dengan ketentuan ini, ASN diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara tugas kerja dan ibadah selama Ramadan. Pemerintah tetap mengedepankan pelayanan yang prima bagi masyarakat Jawa Barat sepanjang bulan suci.

Baca selengkapnya di: www.detik.com

Berita Terkait

Back to top button