
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini berlangsung di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang digelar pada Rabu.
Sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman akademisi terkait pembaruan hukum pidana nasional. Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Penyuluh Hukum Ahli Madya Toto Kuncoro, menyatakan bahwa KUHP terbaru menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. KUHAP yang baru juga menegaskan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law sebagai fondasi sistem peradilan.
Pentingnya Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap membangun pemahaman menyeluruh di kalangan akademisi sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi hukum. Hal ini juga diharapkan memperkuat budaya sadar hukum di wilayah Jawa Tengah agar tatanan hukum nasional dapat ditegakkan dengan baik.
Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu, Prof. H Supani, mengapresiasi kolaborasi antara kampus dengan Kanwil Kemenkum Jateng. Ia menegaskan bahwa pemahaman komprehensif terkait pembaruan KUHP dan KUHAP sangat diperlukan agar tidak terjadi multi-interpretasi di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum. “Kesadaran hukum merupakan pilar penting penegakan hukum,” ujarnya.
Pemaparan Materi Pembaruan Hukum Pidana
Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nurchalimah memaparkan materi “Arah Baru Pidana Indonesia” yang menjelaskan sejarah panjang pembaruan KUHP sejak 1958. Beberapa perubahan penting antara lain pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai Pasal 2 KUHP, pemberlakuan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun, serta pengenalan alternatif sanksi seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Struktur KUHP juga mengalami perubahan signifikan, kini hanya terdiri atas dua buku dengan 632 pasal dibandingkan KUHP lama yang terbagi dalam tiga buku. Hal ini mencerminkan paradigma pemidanaan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Penguatan Perlindungan Hak dalam KUHAP
Dr. Vivi Ariyanti, dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Saizu, menekankan urgensi Undang-Undang KUHAP terbaru dalam memperkuat perlindungan bagi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban. KUHAP 2025 mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pemulihan kerugian korban dan pelibatan para pihak dalam penyelesaian perkara.
Pembaruan lain yang signifikan adalah perluasan objek praperadilan serta pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah dalam persidangan. Hal ini selaras dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Partisipasi Akademisi dan Tantangan Implementasi
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Purwokerto. Peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait implikasi KUHP dan KUHAP baru dalam praktik peradilan. Diskusi juga membahas tantangan harmonisasi regulasi sektoral yang harus diselesaikan agar penerapan kedua undang-undang berjalan efektif.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan kalangan akademisi mampu menjadi agen penyebar informasi hukum yang tepat dan relevan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga penting untuk mendorong terciptanya penegakan hukum yang adil dan berlandaskan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca selengkapnya di: jateng.antaranews.com




