
Tujuh karya budaya khas Kota Cirebon resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Pengakuan tersebut diumumkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon sebagai bentuk penghargaan terhadap kekayaan budaya lokal.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menyatakan bahwa tujuh karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB ini meliputi tradisi, kuliner, dan minuman khas yang telah menjadi ciri khas masyarakat Cirebon. Penetapan ini mengikuti proses verifikasi yang ketat dan pemenuhan dokumen serta persyaratan administrasi secara lengkap.
Daftar Tujuh Karya Budaya Cirebon yang Ditetapkan Sebagai WBTB Jawa Barat 2026
-
Ngisis Wayang Kulit
Tradisi perawatan dan penganginan koleksi wayang kulit agar kualitasnya tetap terjaga tengah diteruskan oleh masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan nilai pelestarian budaya seni wayang sebagai bagian dari warisan leluhur. -
Kue Tapel
Kue tradisional berbahan tepung beras dan kelapa ini memiliki rasa manis yang khas. Kue Tapel sudah lama dikenal sebagai kudapan yang mewarnai budaya kuliner Cirebon. -
Mie Koclok
Kuliner legendaris dengan kuah putih kental ini menjadi favorit warga dan wisatawan. Mie Koclok menggambarkan cita rasa kuliner Cirebon yang unik dan memiliki nilai historis tinggi. -
Nasi Langgi
Sajian nasi ini dilengkapi dengan berbagai lauk pauk serta rempah yang melimpah. Hidangan ini menunjukkan keragaman rasa dan keunikan kuliner masyarakat Cirebon. -
Sate Kalong
Sate yang menggunakan daging sapi atau kerbau ini memiliki cita rasa manis dan gurih. Sate Kalong dikenal sebagai ikon kuliner khas yang menawarkan pengalaman rasa otentik. -
Sega Lengko
Sega Lengko merupakan makanan kaya protein nabati yang disajikan dengan bumbu kacang. Makanan ini mewakili kekayaan tanaman lokal dan pola makan sehat masyarakat Cirebon. - Sirup Tjampolay
Minuman legendaris ini sudah menjadi bagian dari sejarah kuliner Kota Cirebon. Sirup Tjampolay menawarkan rasa khas yang mengingatkan pada tradisi masa lalu dalam dunia minuman lokal.
Menurut Agus Sukmanjaya, penetapan karya budaya ini sebagai WBTB berarti pengakuan resmi dari pemerintah setelah seluruh proses administrasi dan narasi kebudayaan dinyatakan lengkap dan memenuhi standar nasional. "Dengan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang terpenuhi, karya budaya tersebut kini resmi menjadi warisan budaya takbenda yang diakui," ujar Agus.
Selain tujuh karya budaya yang sudah ditetapkan, Disbudpar Cirebon masih memiliki tiga karya budaya lain yang sedang diajukan dan belum memperoleh pengesahan. Ketiga karya tersebut adalah Ukir Kayu Cirebon, Tahu Tektek, dan Tari Sekar Kaprabon. Pengusulan ini masih proses pelengkapan dokumen untuk memenuhi kriteria penetapan.
Langkah pemerintah kota melalui Disbudpar ini diharapkan dapat menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal agar generasi mendatang tetap mengenal dan mengapresiasi warisan budaya yang sudah ada. Penetapan WBTB juga berperan sebagai upaya mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya di Kota Cirebon.
Baca selengkapnya di: www.detik.com




