Warga Jawa Tengah saat ini mengeluhkan adanya pungutan tambahan berupa opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Banyak dari mereka merasa beban pajak kendaraan semakin berat, terutama bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah tua dan nilai pasarannya menurun.
Sinta, seorang warga Ngaliyan, Kota Semarang, merasakan langsung dampak kenaikan tersebut. Ia menyebutkan, PKB sepeda motor Yamaha Mio miliknya naik dari Rp 189 ribu menjadi sekitar Rp 214 ribu. Ia menilai kenaikan pajak seharusnya tidak dibebankan pada kendaraan lama yang harga jualnya semakin turun, melainkan cukup diberlakukan bagi kendaraan baru saja.
Keluhan serupa datang dari warga lain, IK, yang memiliki Yamaha Nmax. Pajak kendaraannya naik dari Rp 318 ribu menjadi Rp 442 ribu. Pihak samsat menjelaskan kenaikan itu akibat pengenaan opsen PKB sebesar 17 persen. Namun, IK mengaku belum memahami sepenuhnya arti dan fungsi opsen tersebut, sehingga berharap pungutan opsen itu dihapuskan.
Beberapa warga bahkan membawa keluhan ini ke media sosial. Banyak yang menilai kebijakan opsen PKB makin memberatkan masyarakat pada masa ekonomi sulit. Ada pula akun yang menyebarkan ajakan untuk menolak pembayaran pajak sebagai bentuk protes terhadap kebijakan baru ini.
Pihak terkait dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah belum memberikan tanggapan resmi. Saat dihubungi, Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, tidak memberikan respons. Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jawa Tengah, Hanung Triyono, menolak berkomentar saat ditanya terkait opsen PKB.
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen di Jateng
Pengaturan opsen PKB merupakan tambahan pungutan yang diterapkan selain tarif pokok PKB yang berlaku. Pengenaan ini menimbulkan ketidakjelasan sehingga menimbulkan respon negatif masyarakat.
Untuk gambaran kenaikan PKB akibat opsen ini:
- PKB Yamaha Mio naik sebesar Rp 25 ribu dari tarif sebelumnya.
- PKB Yamaha Nmax naik sebesar Rp 124 ribu, setara kenaikan 17 persen.
Masyarakat berharap aparat terkait memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar dan pemanfaatan dana hasil opsen PKB ini, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan kebingungan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting terkait kebijakan fiskal dan keadilan dalam pengenaan pajak kendaraan. Masyarakat menuntut agar tarif pajak mempertimbangkan kondisi nilai jual kendaraan yang terus menurun, sehingga kewajiban pajak menjadi lebih proporsional dan adil.
Sampai saat ini, kebijakan opsen PKB masih menjadi sorotan publik dan belum ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah Jawa Tengah terkait keberlanjutan atau perubahan kebijakan ini.
Baca selengkapnya di: news.republika.co.id