PPP Jateng Klarifikasi Isu Penggelapan Dana Saksi: Ungkap Alokasi Anggaran oleh Mardiono Rp7 Miliar

Isu Penggelapan Dana Saksi di PPP Jateng dan Alokasi Anggaran oleh Mardiono

Wakil Ketua DPW PPP Jawa Tengah, Mohamed Syahir, angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana saksi pemilu 2014 oleh mantan Ketua DPW PPP Jateng, Masruhan Samsurie. Kasus ini telah berlanjut ke ranah hukum setelah Ketua DPC PPP Sukoharjo, Dableg Siswo Sunarto, melaporkan Masruhan ke Polda Jateng.

Dana saksi Pemilu 2024 dari DPP PPP diklaim disalurkan langsung oleh Mardiono, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP. Syahir menuturkan, dana sebesar Rp7 miliar tersebut diserahkan ke Masruhan bersama dengan Sekretaris DPW PPP Jateng, Suyono. Penyerahan berlangsung di kediaman Mardiono di Permata Hijau, Jakarta.

Menurut Syahir, Mardiono menyatakan bantuan dana saksi itu merupakan setengah dari kebutuhan total saksi di seluruh daerah. Dana tersebut juga diperuntukkan untuk kegiatan pelatihan saksi agar dapat maksimal dalam bertugas selama pemilu berlangsung.

Setelah penerimaan dana, Masruhan dan Suyono berkoordinasi dengan Gus Arwani yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP sekaligus pembina daerah pemilihan Jawa Tengah. Dana untuk daerah pemilihan yang menjadi wilayah Gus Arwani, yakni Jateng 3, juga dialokasikan dari dana tersebut.

Selanjutnya, penggunaan dana saksi dibahas dalam rapat bersama anggota Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah. Rapat memutuskan besaran dana diberikan berdasarkan validitas nama-nama saksi yang diusulkan DPC dan target perolehan kursi DPRD Jateng dan DPR RI. Dana yang disalurkan ke tiap cabang akan bervariasi mengikuti pertimbangan tersebut.

Menurut Syahir, alokasi dana bagi DPC yang menjadi target perolehan kursi dan validitas datanya tinggi dapat menerima antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. Namun, DPC dengan data kurang valid dan bukan target utama kursi biasanya mendapatkan dana di bawah Rp100 juta, seperti yang terjadi di Sukoharjo.

Ia menyarankan agar Ketua DPC Sukoharjo melakukan tabayun atau konfirmasi langsung ke DPW saat pemilu berlangsung agar masalah pendistribusian dana saksi dapat terjelaskan dengan baik.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi dalam pengelolaan dana saksi pemilu di tingkat daerah. Sementara itu, peran Mardiono sebagai pemberi dana diterangkan secara jelas dalam konteks pengelolaan anggaran PPP Jateng untuk pelaksanaan tugas saksi pemilu.

Pembahasan seputar distribusi dan penggunaan dana saksi di PPP Jawa Tengah memberikan gambaran mekanisme internal partai terkait pendanaan perjuangan politik di tingkat provinsi. Messki begitu, adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana juga menjadi perhatian serius di kalangan internal partai dan aparat penegak hukum.

Baca selengkapnya di: rejogja.republika.co.id

Terkait