
Polda Jatim Tangkap Satu Tersangka OTT Penyelewengan BBM Subsidi di Lumajang
Polda Jawa Timur berhasil menangkap satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Lumajang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Sabtu (7/2).
Tersangka berinisial S diketahui merupakan pemilik mobil Panther yang kerap membeli solar subsidi di salah satu SPBU di Lumajang. S melakukan pembelian solar subsidi secara berulang dalam waktu singkat dan memindahkan solar tersebut ke jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.
Modus Penyelundupan BBM Subsidi
Pelaku memanfaatkan kemungkinan lemahnya pengawasan dengan mengisi solar subsidi hingga tiga kali dalam satu jam di SPBU yang sama. Dalam sehari, S bisa melakukan aksi pembelian solar 2 sampai 3 kali dengan nilai transaksi sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per transaksi.
Solar yang dibeli menggunakan mobil Panther bernopol N 1848 MW ini kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan sebuah mesin pompa yang turut disita petugas sebagai barang bukti.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 25 jerigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter.
- 10 jerigen kosong dengan kapasitas 25 liter.
- Satu unit mobil Panther dengan nomor polisi N 1848 MW.
- Sebuah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar ke jerigen.
- Dua buah plat nomor kendaraan berbeda yaitu N 1364 YS dan N 1437 ZH yang turut digunakan pelaku dalam pembelian solar.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka S sudah menjalankan aksinya sejak tahun lalu. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang terlibat.
Pemeriksaan Saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Lumajang
Selain menetapkan tersangka, polisi juga memeriksa sejumlah saksi termasuk dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait pola distribusi BBM subsidi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kombes Pol Jules menegaskan hingga sekarang hanya satu tersangka yang ditetapkan, sementara pihak lain masih berstatus saksi. Kasus penyelewengan BBM subsidi ini mendapat perhatian serius untuk menjaga ketersediaan dan distribusi solar bersubsidi agar tepat sasaran.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan energi demi menjaga stabilitas dan keadilan distribusi bahan bakar.
Penindakan Terhadap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi
- Penangkapan satu tersangka bernama S di Lumajang.
- OTT dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
- Penyitaan puluhan jerigen berisi solar subsidi dan barang bukti lain.
- Pelaku menggunakan mobil Panther dengan metode pengisian berulang di SPBU.
- Kasus sudah berlangsung sejak tahun lalu dan masih dalam penyidikan.
- Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Lumajang.
Polda Jatim terus berkomitmen menjaga ketersediaan BBM subsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu. Upaya penindakan yang konsisten diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dalam sektor energi.
Demikian perkembangan terbaru terkait OTT penyelewengan BBM subsidi di Lumajang oleh Polda Jatim. Penegakan hukum yang transparan dan profesional diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan pengelolaan BBM subsidi berjalan baik dan berdampak positif bagi masyarakat luas.
Baca selengkapnya di: surabaya.kompas.com




