Target Pajak Kendaraan Rp4,5 Triliun 2026, Pemprov Jateng Fokus Tagih Tunggakan Warga

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp4,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Target ini naik 9,7 persen dibandingkan target realisasi PKB tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,1 triliun.

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa kenaikan target tersebut tidak diikuti dengan kenaikan tarif pajak. Ia membantah adanya kabar bahwa pemerintah akan menaikkan pungutan PKB yang saat ini dikeluhkan masyarakat.

Strategi Penagihan Tunggakan Pajak

Menurut Sumarno, peningkatan realisasi PKB tahun ke tahun terjadi karena sejumlah faktor. Pertama, wajib pajak yang patuh di tahun sebelumnya biasanya akan membayar pajak di tahun berikutnya. Kedua, pertambahan jumlah kendaraan baru menambah potensi penerimaan pajak.

Selain itu, Pemprov Jateng bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan fokus menagih tunggakan PKB dari warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Sumarno menambahkan bahwa upaya penagihan tunggakan bukan hanya tanggung jawab pemprov, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Tengah. Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah akan memperkuat pelaksanaan penagihan pajak tersebut.

Jumlah Tunggakan PKB dan Potensi Pendapatan

Data dari mantan Kepala Bidang PKB Bapenda Provinsi Jateng, Danang Wicaksono, menunjukkan bahwa sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah menunggak PKB pada 2025. Potensi pendapatan daerah yang hilang akibat tunggakan ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Danang menyampaikan bahwa pada 2025, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp3,9 triliun dari total 11,3 juta kendaraan yang membayar pajak. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua tercatat sebanyak 9,7 juta unit dan kendaraan roda empat sebanyak 1,6 juta unit.

Secara keseluruhan, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Jateng mencapai sekitar 16 juta unit. Artinya, hanya sekitar 67-70 persen kendaraan yang membayar PKB tepat waktu, sementara sisanya masih menunggak pembayaran pajak.

Upaya Verifikasi Data Penunggak

Namun, angka tunggakan 4,7 juta kendaraan tersebut masih dalam proses verifikasi ulang. Banyak kendaraan yang mungkin sudah tidak layak bayar, karena sudah rusak, kecelakaan, hilang, atau dicuri, sehingga pemiliknya tidak wajib membayar pajak lagi.

Menurut Danang, proses pembersihan data tunggakan dilakukan secara bertahap untuk mendapatkan gambaran potensi pajak yang realistis dari kendaraan yang benar-benar menunggak. Hal ini penting untuk menentukan langkah penagihan yang efektif dan tepat sasaran.

Kolaborasi untuk Optimalisasi Pendapatan PKB

Pemprov Jateng menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota guna mencapai target penerimaan PKB.

Keberhasilan penagihan tunggakan dan peningkatan jumlah kendaraan baru diharapkan dapat membantu merealisasikan target pajak secara optimal. Pendapatan dari PKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital bagi pembangunan di Jawa Tengah.

Dengan strategi penagihan yang terarah dan pemanfaatan data yang lebih akurat, Pemprov Jateng optimistis bisa mengurangi angka tunggakan dan meningkatkan kontribusi pajak kendaraan bermotor bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca selengkapnya di: rejogja.republika.co.id
Exit mobile version