
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) merespons protes masyarakat terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan membuka peluang memberikan diskon baru pada tahun anggaran 2026. Langkah ini disiapkan sebagai upaya menyesuaikan tarif pajak yang sempat menimbulkan keresahan akibat berakhirnya program diskon signifikan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa persepsi kenaikan PKB terjadi karena masyarakat membandingkan tarif tahun ini dengan tarif saat ada diskon besar di 2025. “Ada dinamika di masyarakat yang merasa pajak kendaraan bermotor di awal 2026 naik jika dibandingkan dengan 2025 karena program diskon besar telah berakhir,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pada tahun 2025, Pemprov Jateng menerapkan program relaksasi bernama Program Merah Putih yang memberikan diskon pajak mencapai 13,94% pada kuartal pertama. Namun, diskon itu berakhir pada April dan tarif pajak kembali normal sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Kondisi inilah yang memicu kegaduhan di masyarakat.
Sebagai respons, Pemprov Jateng menyiapkan stimulus diskon PKB baru yang lebih proporsional, yaitu sekitar 5% untuk tahun 2026. “Diskon 5% ini lebih rendah dibandingkan dengan diskon tahun lalu yang 13,94%, dan juga masih di bawah kebijakan di DKI Jakarta dan Jawa Barat,” tambah Sumarno.
Kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng memutuskan untuk mempertahankan kebijakan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan lama atau bekas dengan tarif 0%. Kebijakan ini diharapkan mendorong legalitas kepemilikan kendaraan tanpa membebani masyarakat dengan biaya balik nama yang tinggi.
Alokasi Dana Pajak Kendaraan Bermotor
Sumarno juga menegaskan pentingnya transparansi penggunaan dana PKB. Dana yang diterima dari pajak kendaraan tersebut digunakan khusus untuk pembangunan infrastruktur jalan serta pendanaan pendidikan menengah. “Alokasi PKB lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan juga mendukung program SMA-SMK gratis di Jawa Tengah,” jelasnya.
Mekanisme Pembagian dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Pembagian hasil pajak mengikuti skema opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sistem ini mengubah pola bagi hasil menjadi penyetoran langsung ke rekening kabupaten dan kota. “Skema opsen berarti pembayaran PKB langsung disetorkan ke rekening daerah masing-masing untuk mempercepat pendanaan pembangunan,” papar Sumarno.
Pemprov juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota lebih proaktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kolaborasi yang erat. Sektor pajak, retribusi, dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap krusial dalam mendorong pendapatan daerah yang berkelanjutan demi kemajuan Jawa Tengah.
Dengan rencana diskon baru dan kebijakan bebas BBNKB, Pemprov Jawa Tengah berusaha memberikan solusi yang lebih adil dan mengurangi beban masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor pendidikan di provinsi tersebut.





