Sekda Jateng Jelaskan Skema Opsen Pajak Kendaraan, Setoran Langsung ke Kas Daerah Kab/Kota

Pemprov Jawa Tengah menerapkan skema opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini tidak menaikkan tarif pajak, melainkan mengubah mekanisme distribusi pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa setoran pajak dari Samsat kini langsung masuk ke rekening kas daerah kabupaten atau kota sesuai wilayah objek pajak. Sebelumnya, penerimaan pajak dibagi berdasarkan skema bagi hasil dengan rumusan tertentu, namun kini pendapatan langsung diterima sesuai jumlah kendaraan yang terdaftar di daerah masing-masing.

Skema Distribusi Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Setoran opsen pajak langsung disetor ke kas kabupaten/kota terkait.
  2. Pendapatan daerah diperoleh berdasarkan objek pajak kendaraan di wilayah masing-masing.
  3. Tidak ada mekanisme subsidi silang antar daerah seperti skema sebelumnya.

Sumarno menegaskan bahwa skema opsen ini mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sinergi kolaborasi antara provinsi dengan kabupaten/kota menjadi kunci optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Menurut UU HKPD, seluruh penerimaan daerah, termasuk pajak kendaraan dan retribusi, merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi dasar penyelenggaraan keuangan daerah guna memperkuat otonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan perubahan ini, masing-masing daerah di Jawa Tengah diharapkan mampu mengelola pendapatan pajak kendaraan secara transparan dan tepat sasaran. Masyarakat pun didorong untuk meningkatkan disiplin pembayaran pajak, berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah setempat.

Implementasi skema opsen PKB juga sejalan dengan upaya Pemprov Jawa Tengah dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efisien dan akuntabel. Pemerintah pusat dan daerah dapat lebih jelas dalam mengelola dan memanfaatkan sumber pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca selengkapnya di: www.radioidola.com

Berita Terkait

Back to top button