Kota Bekasi menyatakan keberatan atas hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Perbasi Jawa Barat 2026. Protes ini muncul terkait pelaksanaan dan hasil penetapan Ketua Umum Perbasi Jabar periode 2026–2030 di Karsa Land.
Musda menetapkan Epriyanto Kasmuri sebagai Ketua Umum secara aklamasi dengan dukungan 15 pengurus cabang. Namun, Sekretaris Umum Pengcab Perbasi Kota Bekasi, Agus Irianto, menilai proses pelaksanaannya banyak melanggar ketentuan organisasi.
Agus menyatakan bahwa banyak tahapan administrasi tidak sesuai AD/ART Perbasi. Sosialisasi tim penjaringan dan persyaratan calon hanya diterima dua minggu sebelum Musda, padahal seharusnya dilakukan minimal dua bulan sebelumnya.
Selain itu, Agus mengkritik bahwa mekanisme penetapan tim penjaringan tidak melalui rapat pleno. Beberapa unsur pimpinan di tingkat provinsi bahkan tidak mengetahui keputusan terkait tim ini, menurut pengakuannya.
Agus juga menyoroti laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode 2021–2025 yang dianggap tidak lengkap. Menurutnya, pengurus lama hanya menyampaikan LPJ satu tahun, bukan seluruh masa bakti, sehingga menimbulkan keraguan peserta musda.
Pimpinan sidang juga dikritik tidak memberikan ruang cukup bagi peserta untuk menyampaikan pendapat atau interupsi. Kondisi ini memicu kekecewaan hingga beberapa peserta memilih keluar atau walkout dari forum.
Mengenai kehadiran delegasi Kota Bekasi yang mengikuti sidang hingga akhir, Agus menegaskan bahwa delegasi tersebut tidak memiliki mandat resmi suara dari Pengcab Kota Bekasi. Ia sendiri sebagai sekretaris umum mengaku membawa suara resmi.
Polemik yang terjadi menunjukkan adanya ketegangan dalam organisasi dan menandai dinamika internal pasca-penetapan ketua umum. Sejumlah pengurus cabang berharap pengurus terpilih segera membuka dialog guna meredam konflik.
Berikut poin utama yang menjadi sorotan dari Pengcab Kota Bekasi terkait Musda Perbasi Jabar 2026:
1. Sosialisasi tim penjaringan dan persyaratan calon terlambat disampaikan.
2. Penetapan tim penjaringan tidak melalui rapat pleno provinsi.
3. Laporan pertanggungjawaban hanya mencakup satu tahun, bukan masa bakti penuh.
4. Kurangnya ruang diskusi dan interupsi dalam sidang Musda.
5. Delegasi yang hadir tidak memiliki mandat resmi suara pengcab.
Pengurus cabang lain di Jawa Barat juga mencermati perkembangan ini agar pembinaan bola basket berjalan efektif tanpa konflik internal. Ke depan, transparansi dan keterbukaan dalam Musda diharapkan menjadi fokus utama untuk menjaga solidaritas organisasi.
Baca selengkapnya di: fokusjabar.id