
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 perempuan asal Jawa Barat (Jabar) yang diduga dijual ke Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki babak baru. Polres Sikka telah mengamankan ke-13 perempuan tersebut dan memberikan pendampingan secara intensif melalui kerja sama dengan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).
Pengamanan terhadap 13 Lady Companion (LC) yang selama ini bekerja di Pub Eltras Maumere berlangsung ketat. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/67/II/Pam.3.1/2026 yang diterbitkan pada awal Februari dan berlaku hingga awal Maret. Tujuannya adalah menjamin perlindungan dan pemulihan korban serta menjaga keselamatan mereka selama proses penyelidikan.
Proses Penyelidikan yang Mendalam
Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa 13 saksi yang terkait langsung dengan kasus tersebut. Selain itu, rencananya saksi ahli juga akan dipanggil untuk memperkuat pendalaman hukum. Kapolres Sikka, Bambang Supeno, melalui Kasi Humas Leonardus Tunga menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan.
Pihak kepolisian dijadwalkan akan merilis keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan pada tanggal 18 Februari mendatang. Hal ini menjadi upaya untuk memberikan informasi yang akurat dan menghindari spekulasi publik.
Pendampingan dan Perlindungan Korban
Selama diamankan di fasilitas TRUK-F Maumere, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan penuh dari aparat kepolisian. IPTU I Nyoman Ariasa, selaku Perwira Penanggung Jawab pengamanan, memastikan bahwa pendekatan yang diterapkan bersifat humanis agar korban tidak mengalami tekanan psikologis lebih lanjut.
Pengawasan dilakukan secara melekat tanpa mengurangi rasa aman dan kenyamanan korban. Pendekatan tersebut menjadi prioritas demi menghormati hak asasi manusia dan mendukung proses pemulihan psikologis korban.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan
Polres Sikka menegaskan komitmen kuat untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan terhadap perempuan, khususnya kasus pijak di mana korban di bawah umur ikut terlibat. Kerja sama dengan TRUK-F dan berbagai instansi pemerintah terus dijalin agar eksploitasi perempuan dapat dicegah secara maksimal.
Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata mengungkapkan kesiapan organisasinya untuk terus memberikan pendampingan moral dan perlindungan hukum kepada para korban agar mereka bisa menjalani proses pemulihan secara optimal.
Langkah-Langkah Penanganan Kasus
- Penyidikan intensif dan pemeriksaan saksi terkait kasus TPPO.
- Pengamanan para korban di bawah pengawasan aparat dengan pendekatan humanis.
- Pendampingan psikologis dan perlindungan hak asasi korban melalui TRUK-F.
- Penyampaian perkembangan resmi kasus oleh Polres Sikka pada jadwal yang telah ditentukan.
- Penindakan tegas terhadap pelaku maupun pihak yang terbukti melakukan eksploitasi perempuan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kompleksitas perdagangan manusia yang melibatkan korban perempuan dari luar daerah. Penanganan yang dilakukan harus mampu menghadirkan keadilan sekaligus menjaga hak dan keselamatan korban secara penuh. Polres Sikka bersama TRUK-F terus mengawal proses ini agar keadilan nyata dapat ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.





