
Pengungkapan Peredaran 33 Kilogram Sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jatim
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 33 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus lintas provinsi. Penangkapan terjadi terhadap seorang kurir berinisial RJ (25) asal Bandung, Jawa Barat, yang menggunakan sistem ranjau di jalur Tol Trans Jawa untuk mendistribusikan narkoba.
RJ ditangkap saat hendak menyimpan paket sabu di Rest Area KM 726 B Tol Surabaya–Mojokerto, tepatnya di area Pasinan Lemah Putih, Wringin Anom, Gresik. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik RJ di rest area jalan tol. RJ sempat menaruh sebuah kardus di tepi jalan tol sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.
Modus Operandi dan Rute Peredaran Narkoba
Hasil pemeriksaan menyebutkan RJ berangkat dari Dumai, Riau, dengan membawa total 22 kilogram sabu yang dikemas dalam 22 bungkus teh Cina. Barang tersebut dibawa melintasi Pulau Jawa menggunakan travel dan disebarkan lewat sistem ranjau di titik-titik strategis.
Sebelum tertangkap di Gresik, sebagian sabu telah diedarkan, yaitu 10 kilogram diletakkan di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, dan dua bungkus lainnya di wilayah Pasuruan sesuai instruksi pengendali jaringan. Pengendali dengan inisial M kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Motif dan Jaringan Peredaran
Motif RJ menjadi kurir narkoba dipicu oleh faktor ekonomi dengan iming-iming upah Rp 120 juta dari pengendali. Polisi menduga RJ merupakan bagian dari jaringan kurir profesional lintas provinsi dan terus melakukan pengejaran terhadap pengendali serta tersangka lain berstatus DPO yang terkait kasus di Surabaya Utara.
Data Penanganan Kasus Narkoba di Polda Jatim
Sepanjang Januari sampai pertengahan Februari, Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat adanya 555 laporan polisi dengan 724 tersangka narkoba. Barang bukti yang disita meliputi:
- 4.142 kg sabu
- 16 kg ganja
- 851 butir ekstasi
- 5,26 kg ketamin
- Ribuan pil obat keras
Selain itu, sejak 2004 hingga kini, Ditresnarkoba Polda Jatim mengusut 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset sitaan sekitar Rp 55 miliar. Penindakan tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dan jaringan kejahatan yang merugikan masyarakat.
Kasus penangkapan RJ menjadi bukti nyata strategi penegakan hukum yang efektif dan kerja sama antar wilayah dalam menanggulangi peredaran narkotika. Polisi terus melakukan pengembangan dan memperluas jaringannya guna menumpas jaringan narkoba lintas provinsi di Jawa Timur.





