Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali mengalami banjir luas yang berdampak pada puluhan kabupaten dan ribuan desa. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat banjir tahun 2024-2025 menyebabkan luas terdampak sekitar 297.134 hektare di 28 kabupaten/kota, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan sektor ekonomi. Tujuh kabupaten paling terdampak adalah Grobogan, Cilacap, Demak, Brebes, Pati, Sragen, dan Kudus dengan luasan banjir terbesar mencapai puluhan ribu hektare.
Kondisi banjir berulang terkait erat dengan krisis ekologis di wilayah ini. Kajian Walhi Jawa Tengah menyebut banjir mengikuti pola aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) dari hulu hingga hilir. Wilayah hulu yang memiliki kelerengan tinggi kini mengalami degradasi berat termasuk alih fungsi lahan dan deforestasi. Akibatnya, fungsi daerah tangkapan air menurun signifikan sehingga debit air hujan yang seharusnya terserap malah meningkat menjadi limpasan permukaan dan meluap di hilir.
Kerusakan DAS dan Deforestasi
Data Walhi menunjukkan, selama dekade 2014-2024, Jawa Tengah kehilangan tutupan hutan seluas 11.179 hektare. Deforestasi paling besar terjadi pada tahun 2014-2015 dengan kerusakan lebih dari 5.000 hektare. Kabupaten Brebes, Cilacap, dan Grobogan menjadi wilayah utama dengan deforestasi masif sekaligus area banjir paling luas. Alih fungsi lahan hutan ini mengurangi daya tampung air dan menimbulkan sedimentasi tinggi di sungai sehingga memperburuk kondisi banjir.
Fakta lain berupa kerusakan struktur tanah turut mempercepat aliran permukaan. Degradasi ekologis pada ekosistem hutan menyebabkan daerah tangkapan air tidak mampu menahan debit hujan besar. "Dampak banjir Jateng tidak bisa dilepaskan dari laju degradasi dan deforestasi yang intensif dalam satu dekade ini," jelas Walhi Jateng.
Aktivitas Industri Ekstraktif dan Tekanan Ruang Hidup
Selain alih fungsi lahan, aktivitas eksploitasi sumber daya alam memperparah krisis ekologis. Walhi mencatat luas wilayah izin pertambangan mencapai 14.033 hektare, izin perkebunan dengan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 18.284 hektare, dan luasan penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar 1.546 hektare. Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) bahkan mencakup lebih dari 217 ribu hektare di bagian hulu dan kawasan lindung.
Industri ekstraktif ini, meliputi pertambangan, perkebunan besar, dan energi panas bumi, ikut menyumbang kerusakan hutan dan DAS secara langsung. Penyebaran izin usaha di kawasan hutan dan sepanjang aliran sungai menyebabkan ekosistem tidak mampu menjalankan fungsi ekologisnya secara optimal. Hal ini mengakibatkan kerentanan wilayah hilir terhadap banjir dan kerusakan lingkungan lainnya meningkat.
Kegagalan Tata Ruang dan Daya Dukung Lingkungan
Masalah banjir juga berkaitan dengan perencanaan tata ruang yang belum optimal. Tata ruang harus menjamin daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pemanfaatan area seimbang dengan kemampuan alam. Namun, RTRW Jawa Tengah 2019-2024 menunjukkan masih banyak kawasan lindung yang dibuka untuk produksi, industri, dan pertambangan.
Menurut Walhi, model tata ruang ini mengabaikan prinsip kapasitas ekosistem sehingga mempercepat terjadinya bencana. Saat curah hujan ekstrem naik berkali-kali sesuai prediksi BMKG, kondisi ini mempercepat limpasan air dan banjir di wilayah hilir. "Banjir Jateng bukan semata fenomena alam, tetapi hasil kegagalan tata ruang melindungi daya dukung dan tampung lingkungan," tegas Walhi Jateng.
Rekomendasi Mitigasi dan Perlindungan Ekologis
Walhi Jateng menyerukan mitigasi darurat dengan pendekatan berbasis informasi BMKG guna menghadapi curah hujan tinggi yang masih akan berlangsung. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan menjadi langkah krusial, khususnya membatasi aktivitas ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air.
Pemulihan fungsi ekologis kawasan hulu serta DAS harus dipercepat melalui rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan lindung, dan pelibatan masyarakat lokal. Pendekatan ini bertujuan menggeser mitigasi bencana dari solusi teknis infrastruktur menuju pencegahan berbasis ekosistem dan keadilan ekologis.
Membangun kebijakan kebencanaan yang terintegrasi secara regional juga menjadi kebutuhan mendesak. Pendekatan ini akan melihat hubungan ekologis antardaerah hulu-hilir sehingga penanganan bencana tidak hanya bersifat sektoral atau administratif. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko banjir yang berulang dan menjaga keseimbangan lingkungan di Jawa Tengah.
Source: betahita.id






