
Polda Jateng Tangkap Residivis Penyimpan 332,18 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi di Semarang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DTR (24), yang berstatus residivis, ditangkap di Semarang Utara pada Sabtu siang (21/2).
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 332,18 gram dan 803 butir ekstasi dalam 10 plastik kecil. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas gelap narkoba di Kota Semarang.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Mega Laksana Putra, menyampaikan bahwa tim mendapat informasi awal dan melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 14.24 WIB, tim langsung menyergap tersangka di kediamannya di Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar, timbangan digital, dan kemasan plastik klip transparan. DTR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka mengungkapkan sudah tiga kali menerima pasokan narkoba dalam enam bulan terakhir. Pada pengiriman terakhir, ia mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ekstasi yang diperoleh melalui pertemuan di area Stasiun Poncol.
Motif DTR menjadi kurir adalah mendapat upah Rp5 juta setiap kali barang laku terjual atau terdistribusi sesuai perintah jaringan. Identitas DTR sebagai residivis jadi salah satu faktor pihak kepolisian gencar mengusut kasus ini.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lanjutan. Kepolisian juga tengah memburu keberadaan S guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dakwaan tambahan merujuk pada UU KUHP terbaru terkait penyesuaian pidana dan tindak kejahatan narkotika yang berlaku saat ini.
Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan penyidikan serta memberantas jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat di Jawa Tengah. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda.





