Momentum Emas di Era Digital: Perda Keterbukaan Informasi di Jatim Jadi Keniscayaan
Keterbukaan informasi publik menjadi isu krusial di era digital yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di Jawa Timur (Jatim), kebutuhan akan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) semakin mendesak sebagai landasan hukum yang lebih kuat. Hal ini karena indeks keterbukaan informasi di Jatim mengalami penurunan meski masih di atas rata-rata nasional, menyisakan tantangan dan peluang untuk perbaikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa, menyatakan kesiapan legislatif untuk membahas Perda KIP setelah mendapatkan masukan dari Komisi Informasi (KI) Jatim. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2025 di Surabaya, yang mengangkat berbagai aspek demokrasi termasuk akses masyarakat terhadap informasi publik.
Penurunan Indeks Keterbukaan Informasi di Jatim
BPS bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat mencatat bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jatim pada IDI 2025 mencapai 72,28, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 92,4. Menurut Komisioner KI Jatim, M. Sholahuddin, perubahan metode penilaian oleh Komisi Informasi Pusat menjadi penyebab utama penurunan score ini. Meski demikian, skor keterbukaan Jatim masih tergolong baik dan menempatkan provinsi tersebut di peringkat delapan nasional.
Selain faktor eksternal berupa perubahan sistem penilaian, penyebab internal seperti ketiadaan Perda KIP turut berkontribusi pada kondisi ini. Hingga kini, Jatim hanya memiliki Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018, yang tentu kurang memadai sebagai payung hukum utama dibandingkan Perda di provinsi lain.
Urgensi Perda KIP di Tengah Digitalisasi dan Perekonomian Jatim
Ketua KI Jatim, A. Nur Aminuddin, menegaskan bahwa Perda KIP bukan hanya regulasi formal, tapi kebutuhan strategis di era digital yang mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Jatim, sebagai provinsi dengan populasi lebih dari 40 juta jiwa dan perekonomian terbesar kedua di Indonesia, harus mampu menjamin kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan layanan informasi publik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan Informasi Publik yang baru berlaku sejak Februari menjadi momentum yang tepat untuk mendorong pembentukan Perda di Jatim. Permendagri tersebut berfungsi sebagai panduan nasional, namun implementasi optimal tetap membutuhkan regulasi daerah yang mengakomodasi karakteristik lokal dan menjamin keberlanjutan kebijakan meski ada pergantian kepemimpinan.
Manfaat Utama Perda KIP Bagi Jatim
Perda KIP menawarkan sejumlah keunggulan penting sebagai dasar regulasi daerah:
-
Meningkatkan Akuntabilitas dan Partisipasi Publik
Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat secara cepat mengakses data terkait anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Ini meminimalisir potensi penyimpangan dan korupsi, terlebih di provinsi dengan proyek infrastruktur besar seperti Jatim. -
Mendorong Adaptasi Teknologi Informasi
Perda dapat menetapkan standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang inklusif dan terintegrasi, memenuhi kebutuhan generasi milenial dan difabel dalam memperoleh informasi melalui berbagai platform digital. - Menguatkan Komitmen Transparansi di Tingkat Pemerintah Daerah dan Desa
Dengan lebih dari 7.000 desa di Jatim, transparansi dana desa yang selama ini menjadi persoalan dapat ditata lebih baik. Perda akan memperkuat arah Permendagri dengan sanksi yang jelas agar pemerintah kabupaten/kota dan desa lebih bertanggung jawab.
Selain aspek teknis, Perda KIP merupakan investasi sosial untuk membangun kepercayaan publik dan daya saing Jatim dalam skala nasional maupun global. Dengan fondasi hukum yang kuat, transparansi dan partisipasi warga bisa semakin terjaga, mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Respons DPRD dan Harapan Ke Depan
Ketua Bapemperda DPRD Jatim mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang Komisi Informasi untuk menyusun dan mendiskusikan rancangan Perda KIP. Sikap ini mendapat apresiasi dari KI Jatim, yang berharap rancangan tersebut dapat dibahas dan disahkan segera agar Jatim tidak tertinggal dibandingkan provinsi lain.
Perda KIP dianggap sebagai solusi strategis dalam memperkuat demokrasi di provinsi dengan cakupan penduduk dan aktivitas ekonomi sebesar Jatim. Gagasan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat secara maksimal, menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan era digitalisasi informasi.
Source: kabarbaik.co