Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan proses hukum terhadap Muhamad Misbahul Huda (MMH), guru honorer SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah MMH mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118.860.000.
Kasus ini bermula saat MMH mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) pada 2017 tanpa mengundurkan diri dari statusnya sebagai guru tidak tetap. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyampaikan bahwa MMH memalsukan tanda tangan kepala sekolah dan cap desa dalam surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi guru.
Dokumen palsu itu memungkinkan MMH lolos seleksi dan menerima honor sebagai PLD sekitar Rp2,3 juta per bulan. Sementara itu, MMH tetap menerima gaji sebagai guru honorer sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan selama delapan tahun, dari 2017 sampai 2025. Total honor yang diterima ganda tersebut menyebabkan adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp118.860.000.
Penanganan awal kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Namun, setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jatim, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur dan kemudian dihentikan. Wagiyo mengungkapkan bahwa keputusan penghentian ini diambil berdasarkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan MMH.
Kasus seorang guru honorer yang merangkap jabatan sebagai PLD ini sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Publik menyoroti adanya ketidakwajaran penerimaan gaji ganda oleh pegawai negeri yang seharusnya mematuhi aturan terkait larangan rangkap jabatan.
Fakta Penting Kasus Guru Rangkap Jabatan di Probolinggo
- MMH berstatus guru honorer SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo.
- Pada 2017, MMH mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) tanpa mengundurkan diri dari jabatan guru.
- MMH memalsukan dokumen agar dapat lolos seleksi PLD.
- Honor yang diterima:
- Sebagai guru honorer: Rp1,2 juta – Rp1,3 juta/bulan.
- Sebagai PLD: Rp2,3 juta/bulan.
- Total kerugian negara mencapai Rp118.860.000.
- Kasus sempat ditangani Kejari Probolinggo, kemudian diambil alih Kejati Jatim.
- Kasus dihentikan setelah kerugian negara dikembalikan oleh MMH.
Keputusan penghentian perkara ini menjadi sinyal bahwa penyelesaian perkara korupsi dapat dilakukan dengan pengembalian kerugian negara terlebih dahulu. Meski demikian, kasus ini menjadi pelajaran soal pentingnya pengawasan dan transparansi dalam perekrutan serta pengelolaan honor bagi tenaga honorer dan pendamping desa.
Penanganan kasus guru honorer di Probolinggo ini juga menunjukkan peran aktif Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengawal keadilan sekaligus menjaga ketertiban administrasi negara melalui tindakan hukum yang proporsional. Wagiyo menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan mengawasi penerapan aturan agar kasus serupa tidak terulang kembali di wilayah Jawa Timur.
Baca selengkapnya di: jatim.jpnn.com






