
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memfokuskan upaya pembentukan holding badan usaha milik daerah (BUMD) bernama Sanggabuana Holding. Targetnya, holding tersebut siap berdiri secara resmi paling lambat pada bulan Agustus mendatang guna mengonsolidasikan aset dan memperkuat struktur investasi daerah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa pembentukan holding ini sudah melalui proses uji kelaikan bersama tim ahli dari Burhanuddin Abdullah Center (BA Center). Hasil kajian tersebut menyatakan pembentukan holding ini layak dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Konsolidasi Fokus pada BUMD Nonkeuangan
Secara spesifik, konsolidasi holding ini akan menggabungkan sembilan BUMD sektor nonkeuangan terlebih dahulu. Sementara itu, untuk 28 BUMD sektor keuangan lainnya, Pemprov Jabar masih melakukan pembahasan intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk memastikan prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan regulasi keuangan dan pengawasan OJK.
Herman juga menegaskan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tidak akan dilebur ke dalam holding ini. Bank BJB memiliki status sebagai bank sistemik dan merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, mekanisme pengelolaannya akan berbeda dibanding BUMD lainnya.
Langkah Strategis untuk Optimalisasi Aset dan Investasi
Pembentukan holding ini merupakan respons atas evaluasi internal Pemprov Jabar yang menemukan kelemahan dalam analisis investasi serta optimalisasi aset di sejumlah perusahaan daerah. Dengan merangkul BUMD melalui holding, diharapkan pengelolaan aset daerah akan lebih efisien dan terstruktur.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah daerah akan segera mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Jawa Barat. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Pembentukan Holding serta Raperda Penyertaan Modal. Proses pengesahan regulasi ini dinilai menjadi langkah penting agar pembentukan holding berjalan sesuai dengan tata kelola dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya Penguatan Tata Kelola BUMD
Menurut Herman, keputusan akhir pembentukan dan penyertaan modal holding berada di tangan Gubernur dan DPRD. Prinsip utama yang dipegang adalah percepatan pembentukan harus tetap mematuhi aturan hukum dan prosedur yang sudah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola BUMD serta memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan daerah.
Dengan adanya holding BUMD Sanggabuana, Pemprov Jawa Barat berharap dapat memperoleh sinergi yang lebih baik antara perusahaan daerah. Ini bertujuan untuk meningkatkan nilai investasi dan memperkuat daya saing ekonomi daerah secara berkelanjutan. Hadirnya holding ini juga dipercaya akan memudahkan monitoring dan pengendalian aset daerah secara lebih terintegrasi.
Upaya transformasi struktur BUMD ini selaras dengan tren pengelolaan badan usaha pemerintah di berbagai provinsi lain yang ingin memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Dengan konsolidasi yang sistematis, diharapkan efisiensi dan produktivitas BUMD akan semakin meningkat dan mampu menyediakan layanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat Jawa Barat.





