Polda Jatim Tangkap Warga Sidoarjo Jual Bubuk Peledak Rumahan Melalui Medsos, Ancaman Ledakan Membayangi Ramadhan

Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua warga Kabupaten Sidoarjo, MAJ (28) dan BAW (18), yang diduga terlibat dalam penjualan bubuk peledak ilegal. Bubuk peledak yang dijual berupa bubuk petasan atau mesiu racikan rumahan yang dipasarkan melalui media sosial dan aplikasi pesan.

MAJ bertugas membeli bahan kimia dari lokapasar dan toko pupuk kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Sementara BAW menawarkan dan menjual bubuk mesiu tersebut lewat akun Facebook dengan nama Bahar Agung.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, MAJ juga memasarkan produknya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara”. Motif keduanya adalah mendapatkan keuntungan ekonomi dari penjualan bahan peledak ilegal ini.

Saat penangkapan berlangsung, MAJ sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bahan baku bubuk mesiu ke sungai kawasan MERR, Surabaya. Polisi kemudian menyita satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp211 ribu.

Jules Abraham menegaskan proses produksi dan distribusi bubuk mesiu ini terstruktur meski masih skala rumahan. Ia juga memperingatkan bahwa bahan yang diedarkan tidak sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, bubuk mesiu tersebut dapat menimbulkan ledakan yang berbahaya dan merusak.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan dasar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan bahwa tindak pidana ini sangat serius, terutama karena dilakukan di tengah suasana bulan Ramadhan. Penjualan bahan peledak ilegal ini berpotensi membahayakan keselamatan umum dan menimbulkan kerusakan besar.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian:
1. Satu kilogram bubuk petasan siap edar
2. Dua unit telepon genggam
3. Satu unit sepeda motor
4. Uang tunai Rp211 ribu

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa produksi dan distribusi bahan peledak bisa berlangsung secara terorganisir melalui media sosial dan aplikasi pesan. Polda Jatim terus mengawasi dan menindak tegas peredaran bahan berbahaya untuk melindungi masyarakat.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jatim.antaranews.com

Berita Terkait

Back to top button