Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah aktif mengikuti seminar hukum yang diadakan oleh Polda Jawa Tengah bertempat di Gedung Borobudur. Kegiatan berlangsung pada hari Jumat dan mengangkat tema “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum.”
Seminar tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, serta jajaran pimpinan dan penyuluh hukum. Acara menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama yang membahas secara rinci implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengemukakan bahwa KUHP Nasional terdiri atas dua buku dengan 43 bab dan 624 pasal. Ia menegaskan pentingnya pembacaan KUHP bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengandung 55 perubahan terhadap KUHP.
Salah satu poin penting yang disinggung adalah perubahan dalam ketentuan pidana terkait narkotika. Beberapa pasal yang sebelumnya sudah dicabut dalam Undang-Undang Narkotika dimasukkan ulang dengan rumusan yang mirip, namun dengan jenis pidana yang kini berupa penjara dan/atau denda. Penghapusan ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika juga menjadi hal krusial.
Wamenkum HAM tersebut juga memaparkan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi administrasi harus didahulukan dalam penerapan hukum jika suatu undang-undang mencantumkan sanksi pidana dan administrasi secara bersamaan. Hal ini menjadi penegasan bahwa hukum pidana adalah upaya akhir dalam proses penegakan hukum.
Paradigma Baru dalam Sistem Pemidanaan
Menurut Prof Eddy, KUHP baru membawa perubahan paradigma yang fokus pada keadilan korektif dan keadilan restoratif. Konsep ini menggeser orientasi hukum pidana dari sekadar pembalasan menjadi proses pemulihan dan perbaikan. Tersangka tidak hanya dikenakan sanksi, tetapi juga mendapat pembinaan. Korban pun mendapatkan pemulihan yang lebih menyeluruh.
Selain itu, revisi KUHAP mengubah pendekatan dari crime control model menjadi due process model. Hal ini menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia selama proses peradilan pidana berjalan. Wamenkum HAM menyoroti peran aparat penegak hukum dalam menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, serta kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan anak-anak.
Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum di Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut Hari Wibowo, dalam sambutannya menyatakan bahwa peningkatan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan merupakan kunci menjaga profesionalisme institusi. Ia menyebut program Polri Belajar sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas personel Polda Jawa Tengah.
Seminar diikuti oleh Pejabat Utama Polda, para Kapolres dan pejabat kepolisian terkait serta penyidik Polri. Kegiatan ini bertujuan mendorong pemahaman mendalam dan implementasi tepat KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam praktik penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.
Melalui pembekalan materi dari Wamenkum HAM dan diskusi bersama, masing-masing aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal dengan menegakkan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta penerapan hukum yang modern dan humanis.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jateng.kemenkum.go.id